Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Tandatangan Bupati Dituntut 1,5 Tahun

persidangan
TUNTUTAN – Dua orang PNS Pemkab Gianyar dituntut 1,5 tahun penjra karena terbukti memalsukan tandatangan Bupati Gianyar AA Gede Agung Beratha. Ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasr, Selasa (17/5) sore.

Denpasar, Bali Tribune

Terdakwa Ida Bagus Nyoman Sukadana dan Nyoman Pasek Sumerta kembali dihadirkan dalam persidangan di Pangadilan Tipikor Denpasar, Selasa (17/5) sore. Kesempatan tersebut, dihadapan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, jaksa penuntut umum (JPU) Herdian Rahardi menyatakan kedua terdakwa terbukti memalsukan tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata terkait penerbitan Surat Izin Menggarap (SIM) lahan.

Oleh karena itu, kata JPU, perbuatan kedua terdakwa yang merupakan PNS pada Pemkab Gianyar itu, terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua, yakni pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan Negara, juga tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Sementara itu, hal meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terus terang dan mengakui perbuatannya, bersikap sopan serta terdakwa IB Nyoman Sukadana telah beritikad baik mengembalikan uang yang telah dipergunakannya.

Oleh karena itu, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpa bagi para terdakwa, berupa pidana penjara masing-msing satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun), dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah keduanya tetap ditahan. Selain itu, masing-masing dihukum membayar denda pidana Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Bahkan, kedua terdakwa diwajibkan membayar pengganti kerugian negara. “IB Nyoman Sukadana membayar uang penganti Rp8,5 juta dan terdakwa Nyoman Pasek Sumerta membayar Rp18,5 juta. Apabila para terdakwa tidak membayar dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dilelang dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama satu tahun penjara,” tandas jaksa Herdian.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut, ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga memberikan kesempatan kepada para terdakwa menanggapi tuntutan tersebut. Atas tuntutan jaksa, keduanya melalui masing-masing penasihat hukumnya I Ketut Suasana Nirasaputra dan I Made Suardika Adnyana, dkk,  menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis dan akan dibacakan dalam sidang berikutnya Selasa (24/5) pukul 09.00 Wita mendatang.

wartawan
soegiarto
Category

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pacu Modernisasi Pertanian di Jembrana, Belasan Traktor Diserahkan kepada Petani

balitribune.co.id I Negara - Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian di Jembrana. Bahkan dengan kemajuan teknologi, pertanian rakyat diharapkan bisa dikelola lebih efektif dan efisien. Salah satunya dengan memanfaatkan peralatan pertanian yang modern.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.