Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paman Cabuli Keponakan di Jembrana, Ngaku Sudah Berulang Kali

Bali Tribune/ PENCABULAN - Polres Jembrana akhirnya merilis pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah paman korban berinisial ZA (24).

balitribune.co.id | Negara - Setelah melakukan berbagai proses penyelidikan, jajaran Kepolisian di Jembrana akhirnya menetapkan paman korban sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada anak. Polisi kini sudah mulai melakukan penyidikan atas kasus pemerkosaan ABG berusia 12 tahun ini. Bahkan terungkap pelaku telah berkali-kali menyetubuhi keponakannya tersebut.

Diberitakan sebelumnya kasus kekerasan terhadap anak di Jembrana menjadi sorotan. Selama masa pandemi Covid-19 dua tahun terkahir, kasus kekerasan terhadap anak mengalami lonjakan. Angka kasus kekerasan terhadap anak di kabupaten di ujung Barat Pulau Dewata ini hingga kini tercatat masih tinggi. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, tahun 2020 di Bumi Makepung tercatat terjadi sebenyak 10 kasus kekerasan terhadap anak. Tahun 2021 kasus kekerasan terhadap anak mengalami kenaikan. Hingga bulan September, di Kabupaten Jembrana  tercatat sebanyak 13 kasus.

Kasus-kasus itu meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 7 kasus kekerasan seksual dan kriminal masing-masing sebanyak 3 kasus. Kasus kekerasan terhadap anak selama dua tahun terakhir sejak 2020 hingga 2021 mengalami kenaikan.

Tahun 2020 terjadi kasus kekerasan kepada anak sebanyak 10 kasus. Sedangkan tahun ini, belum genap setahun atau berjalan sembilan bulan sudah terjadi 13 kasus. Terlebih kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat. Teranyar kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Jembrana.

Kali ini seorang anak perempuan ABG (anak baru gede) berusia 12 tahun menjadi korban pemerkosaan. Gadis yang sehari-hari tinggal di sebuah rumah di pesisir pantai di Kecamatan Negara bersama neneknya yang dalam kondisi lumpuh karena stroke ini menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri. Kejadiannya pada Selasa (19/10) siang dan dilaporkan ke Polres Jembrana  Kamis (21/10) oleh ayah korban yang bekerja sebagai nelayan. Ayah korban melaporkan paman korban berinisial ZN (24).

Dalam laporannya ayah korban menyebut, kejadian tersebut terjadi pada Selasa siang. Saat korban yang masih pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Negara  ini sedang menonton TV sendirian di ruang keluarga, tiba-tiba pelaku datang dari pintu belakang. Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh. Pelaku menarik tangan korban masuk ke  kamar.

Korban sempat melawan dengan menarik tangannya, tetapi pelaku yang juga seorang nelayan ini  kembali menarik  tangan korban. Sesampainya di dalam kamar korban direbahkan di kasur dan disetubuhi secara paksa. Kejadian tersebut sempat didengar nenek korban di kamar sebelah.

Namun nenek korban tidak berdaya karena dalam kondisi stroke. Setelah melampiaskan sahwatnya, pelaku menyuruh korban pergi keluar rumah. Ayah korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Jembrana dan polisi melakukan penyelidikan. Tersangka ZA,24 yang tak lain merupakan paman korban itu ditangkap setelah pihak Kepolisian menerima hasil visum korban.

“ZA kami amankan kemarin (Senin, Red) setelah hasil visum terhadap korban keluar,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP  M Reza Pranata Selasa (26/10). Bahkan, dari pemeriksaan pelaku terungkap fakta yang mencengangkan.

“ZA mengaku sudah lima kali mencabuli korban. Pertama kali pada Mei 2021, terakhir Kamis, 19 Oktober lalu. Total sebanyak lima kali,” ujarnya.

Tersangka ZA,24 dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU yo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan.

wartawan
PAM
Category

Dukung Sinergi 3 Pilar, Astra Berkolaborasi dalam Penjurian Lomba di Desa Cemagi Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, PT Astra International Tbk (Astra) turut ambil bagian dalam proses penilaian lapangan Lomba 3 Pilar Polri. Sinergi strategis ini mempertemukan unsur Kepolisian (Bhabinkamtibmas), TNI (Babinsa), dan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai tiga pilar utama penggerak kemajuan masyarakat di tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-56: Astra Motor Perkuat Komitmen Energi Bersih dengan Pemasangan Solar PV di Semarang

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56, Astra Motor resmi mengoperasikan sistem Solar Photovoltaic (Solar PV) berkapasitas 40 kilowatt peak (kWp) di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang, Kamis (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.