Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pamit, Tamba Apresiasi Khusus Pergub 97

Bali Tribune/ PAMIT - Nengah Tamba saat pamit dalam forum Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Nengah Tamba, resmi pamitan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Selasa (20/8). Politikus Partai Demokrat asal Jembrana itu pamit dari gedung wakil rakyat, lantaran tidak terpilih kembali pada Pileg 2019 lalu.
 
"Saya mohon izin pamit, dan saya minta maaf jika selama ini ada kesalahan baik sengaja atau tidak dalam kebersamaan kita di lembaga dewan ini," tutur Tamba, usai membaca laporan Pansus DPRD Provinsi Bali terkait pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
 
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota dewan lainnya, yang kembali terpilih pada Pileg 2019. "Selamat bertugas, semoga dalam mengemban amanah sebagai jembatan aspirasi masyarakat dengan baik," tuturnya.
 
Menariknya pada kesempatan yang sama, Tamba secara khusus mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster terkait kehadiran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Ia bahkan meminta seluruh peserta yang menghadiri Rapat Paripurna untuk memberikan standing aplaus kepada Gubernur Koster.
 
"Pergub ini sangat luar biasa. Pergub ini sudah dilaksanakan dengan sangat baik dan mendapat pujian dari banyak pihak. Jadi saya minta kita semua berdiri, kita beri standing aplaus untuk Pak Gubernur," ajak Tamba, yang diikuti seluruh peserta dan undangan yang menghadiri Rapat Paripurna.
 
Selain Tamba, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Ngakan Made Samudera, juga pamitan pada forum yang sama. Sebagaimana Tamba, Ngakan juga gagal lolos kembali sebagai anggota DPRD Provinsi Bali periode 2019-2024. Politikus Partai Demokrat asal Klungkung itu pun resmi pamit dalam Rapat Paripurna terakhir DPRD Provinsi Bali periode 2014-2019 ini.
 
Selanjutnya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta, juga ikut pamit. Berbeda dengan Tamba dan Ngakan, Parta pamit untuk melanjutkan tugas sebagai wakil rakyat di Senayan. Parta terpilih sebagai anggota DPR RI Dapil Bali dari PDIP pada Pileg 2019 lalu.
 
Terhadap para wakil rakyat yang tak lagi bertugas di Renon, Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian selama lima tahun terakhir. "Terima kasih atas pengabdian teman - teman. Selamat kembali ke keluarga, dan jaga kesehatan," kata Adi Wiryatama. (u)
wartawan
San Edison
Category

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu Tempuh 78%, Kecepatan Melonjak 5 Kali Lipat

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod menunjukan hasil yang signifikan, berdasarkan hasil pemodelan jaringan lalu lintas menggunakan PTV VISUM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk skenario penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, diperoleh kinerja jaringan sebagai berikut, waktu tempuh rata-rata sebelum rekayasa lalu lintas sekitar 19,8 menit, sedangkan setelah rekayasa lalu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.