Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pandemi, Kontrol Pembangunan Villa "Longgar"

Bali Tribune / VILLA - Pembanguan Villa yang mepet dengan Pura di wilayah Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Di saat kondisi wisata lesu darah karena pandemi, proyek akomodasi wisata di Gianyar justru bertambah. Ironisnya, sistem kontrol pemerintah daerah cenderung kendor. Pelanggaran radius kawasan suci pura hingga pencaplokan sepadan sungai pun marak. Kondisi ini menuai sorotan kalangan dewan. Longgarnya pengawasan di tataran OPD ini dinilai bakal berdampak pada wibawa pimpinan pemerintah.

Ketua Fraksi Indonesia Raya (FIR) DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra Selasa (7/12) mengungkapan, pihaknya sangat menyayangkan kondisi ini. Dari pantauannya setelah menerima informasi, sejumlah proyek penginapan dinilai secara jelas melakukan pelanggaran namun tidak ada penindakan. Ironisnya lagi, OPD yang memberikan perijinan terkesan tutup mata.

"Salah satu Villa di Ubud, malah posisinya mepet dengan panyengker pura. Bhisama PHDI, Perda RTRW seakan hanya jadi regulasi pajangan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan pembangunan akomodasi wisata di Wilayah Ubud yang secara jelas pula melanggar sepadan sungai. Pelanggaran sejenis ini dinilai justru merugikan pemerintah daerah.  Padahal, potensi pelanggarannya sejak awal seharusnya bisa di antisipasi.

"Longgarnya pengawasan dari OPD terkait ini, akan menjadi bumerang. Khususnya bagi pimpinan pemerintah," terangnya.

Disebutkan, kebijakan yang sifatnya  melanggar regulasi ini seharus hati-hati. Karena aturan yang sudah ada juga harus disesuaikan, terlebih menyinggung kearifan lokal masyarakat setempat. 

"Gianyar memang membutuhkan investor, dan kami di legislatif juga  mendukung  pembangunan infrastruktur pariwisata. Namun kalau pembangunan pariwisatanya ngawur, hanya karena berbekal izin yang tak sesuai lapangan, pembagunan itu justru tidak akan terarah," tekannya.

Investor yang mengabaikan Bhisama PHDI tentang kesucian pura, lanjut tidak serta merta berpegang pada perizinan yang dikantongi. Karena perizinan yang kenyataan di lapangan mengandung unsur pelanggaran regulasi,  bisa dicabut.

"Jangan hanya mendengarkan keinginan investor untuk bisa berinvestasi semaunya di kawasan di sekitar Pura. Seharusnya penegak Perda pun harus bertindak tegas," sorotnya.

Sebagai ketua fraksi, Putra pun akan merapatkan anggota fraksinya yang ada di masing-masing komisi. Harapannya, sebagai pengawal pembangunan agar lebih serius menyikapi pelanggaran yang dibiasakan menjadi kebijakan.

"Kami tekankan agar teman-teman di fraksi bersifat tegas. Tidak ada istilah ragu-ragu untuk menyikapi pelanggaran pembangunan," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Harga Plastik Naik, Pengusaha Kurangi Ketebalan Tempe

balitribune.co.id I Tabanan - Naiknya harga plastik ternyata berdampak terhadap pelaku UMKM salah satunya yakni pelaku usaha pembuatan tempe. Pelaku usaha tempe harus memutar otak untuk menyiasati kenaikan harga plastik tersebut dengan cara mengurangi ukuran ketebalan agar harga jual ke konsumen tidak naik. Cara ini terpaksa mereka lakukan agar bisa terus berproduksi sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Pertanian Buleleng Gencarkan Vaksinasi Rabies Gratis, Ribuan Dosis Vaksin Masih Tersisa

balitribune.co.id I Singaraja - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Buleleng melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) terus mengintensifkan pelayanan vaksinasi rabies sebagai upaya rutin melindungi kesehatan hewan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Kekurangan 15 Ribu Lampu Penerangan Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mencatat kekurangan sekitar 15.000 unit lampu penerangan jalan (LPJ) pada ruas jalan kabupaten. Kekurangan tersebut terungkap berdasarkan evaluasi terhadap data sebaran LPJ yang dibandingkan dengan kebutuhan ideal dalam masterplan.

Baca Selengkapnya icon click

WFH Jumat di Denpasar, Layanan Publik Tetap Normal

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Meski demikian, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tetap beroperasi normal di kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.