Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pangkat Itu Penghormatan Bertugas

Bali Tribune/ UPACARA - Kenaikan pangkat dan pelepasan purna bakti personel Polres Gianyar.



balitribune.co.id | Gianyar - Pangkat bukanlah merupakan hadiah atau hak dari setiap personil Polri yang dapat diterima secara otomatis. Pangkat adalah kehormatan dan penghargaan kepada personel Polri yang mampu menunjukkan prestasi dan  dedikasi serta pengabdiannya tanpa cacat dan cela sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Wakapolres Gianyar Kompol I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H.  menegaskan itu saat memimpin apel kenaikan pangkat dan pelepasan personel Polres Gianyar yang memasuki masa purnabakti TMT 1 Desember bertempat di Lapangan Apel Endra Dharmalaksana Polres Gianyar. Rabu (1/12/21).

Adapun personel yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian yakni Ipda I Made Kiyeng Suarkana dan Ipda Anak Aging Oka Brandi, sedangkan personel yang mamasuki masa purnabakti yakni AKP I Ketut Merta, S.H., Ipda I Made Artha, Aiptu I ketut Budarga, Aiptu I Made Merta Buana, dan Aiptu I Wayan Kisid.

Wakapolres Gianyar Kompol I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H. saat membacakan amanat Kapolres Gianyar menyampaikan Polri dalam rangka mewujudkan kemandirian dan profesionalisme telah menetapkan suatu rencana strategis polri  2005-2025 yang salah satu programnya yaitu program pengembangan sumber daya manusia, penataan sistem manajemen sumber daya manusia dan aparatur, wujud pelaksanaan program tersebut diatas yaitu pembinaan karier melalui pemberian kenaikan pangkat penghargaan  bagi personel Polri yang telah menunjukkan disiplin, loyalitas dan kesetiaannya tanpa cacat dan cela sebelum memasuki masa purnabhakti.

Wakapolres mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat serta ucapan terima kasih kepada personel yang memasuki masa Purna Bakti atas pengabdian dan dedikasinya selama mengabdi di Kepolisian khususnya di Polres Gianyar. "Selamat bergabung kembali di masyarakat selanjutnya mohon kiranya dapat menjadi tauladan bagi masyarakat dalam menjaga kamtibmas di tempat tinggal masing-masing,” tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.