Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Panjang Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi 96,21 Km, Anggaran Ganti Rugi Rp 3 Triliun

Bali Tribune/ SOSIALISASI - Rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi mulai disosialisasikan di Jembrana Senin (7/6/2021).


balitribune.co.id | Negara  - Rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi terus berproses di tengah pro-kontra di tengah masyarakat. Pembangunan tol sepanjang 96,21 kilometer dengan luas seribu hektar tersebut mulai disosialisasikan di Jembrana. Bahkan mulai ada pembahasan mengenai pembebasan lahan sehingga pemilik lahan tidak diperkenankan menjual lahannya.
 
Rencana pembangunan jalan tol yang akan melalui tiga kabupaten di Bali ini memang hingga kini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak. Namun tahapan demi tahapan proses persiapan pembangunan jalan tol yang melintasi Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Badung tersebut kini sudah berjalan. Teranyar proyek strategis nasional ini sudah mulai disosialisasikan. Sosialisasi pembangunan ruas tol yang melintasi Kabupaten Jembrana dimulai di Kecamatan Melaya, Senin (7/6/2021).
 
Pada pemaparan di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Melaya, Kecamatan Melaya tersebut terungkap dalam perencanaan pembangunan tol ini, gerbang pertama akan berada di Gilimanuk. Panjang ruas tol seperti rencana, dari Gilimanuk sampai Mengwi mencapai 96,21 KM. Sedangkan ruas jalan tol akan melewati Kabupaten Jembrana sepanjang 55,2 KM terbentang dari Gilimanuk sampai Pekutatan. Bahkan kini sudah ada pembicaraan mengenai pembebasan lahan warga yang akan dilalui jalur ruas jalan tol tersebut.
 
Perkiraan anggaran pembebasan lahan keseluruhan mencapai Rp 3 triliun. Kepala Biro pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara mengakui rencana pembangunan jalan tol ini mulai disosialisasikan. 
 
"Hari ini kita lakukan tahap pertama yaitu sosialisasi dan pendataan awal di Melaya," ungkapnya Senin kemarin.  
Ia menyebut untuk sosialisasi kali ini membentuk dua  tim. Tim tersebut terdiri dari tim persiapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ruas jalan tol Gilimanuk - Mengwi Provinsi Bali. 
 
Tekait penetapan skema setuju atau tidak, ia mengaku sampai saat belum dilakukan. “Sampai 10 Juni 2021 kita melakukan sosialisasi. Khusus Jembrana estimasi sosialisasi dari 7-10 juni 2021, kemudian menyusul kabupaten lain," paparnya. 
 
Untuk membangun jalan tol, menurutnya akan memakan lahan seluas seribu hektar. Dari 1000 hektar yang akan digunakan untuk jalan tol tersebut, 960 hetar adalah lahan yang efektif. Artinya lahan yang perlu dibebaskan, lahan ini milik masyarakat. Sisanya adalah lahan seperti lahan milik Pemda,” paparnya.  
 
Proses pembangun jalan tol ini dikatakannya akan melalui banyak tahapan. Namun sampai saat ini diakuinya belum ada penetapan lokasi. "Sosialisasi dulu biar paham dan tahu terkait pembangunan tol. Setelah ini kita akan melakukan koreksi terhadap kepemilikan tanah. Selanjutnya akan melakukan konsultasi publik. Setelah adanya Penlok (Penetapan dan lokasi), masyarakat tidak boleh melakukan jual beli tanah. Jadi sebelum penlok dikeluarkan kami harapkan warga melakukan konsultasi kepada Keluarga besar terlebih dahulu," tandasnya.
wartawan
PAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Darurat Narkoba, WNA dan Barang Bukti Rp19,8 Miliar Diamankan

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga 19,8 Miliar Rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.