Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Bali Tribune / BANTUAN HUKUM - Pansus DPRD Badung tentang penyelenggaraan bantuan hukum serap aspirasi, Selas (11/10).

balitribune.co.id | MangupuraPansus DPRD Badung melaksanakan serap aspirasi dalam rangka penyusunan Ranperda inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Selasa (11/10). Rapat dipimpin Ketua Pansus Wayan Sugita Putra didampingi, Gede Suardika, Made Suwardana, Wayan Loka Astika serta Made Ponda Wirawan.

Hadir Kadis Sosial I Ketut Sudarsana, Kasatpol PP IGAK Suryanegara, Kepala Inspektorat Badung Ni Luh Suryaniti, Kabag Hukum DPRD Badung, Camat, Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Badung serta Perwakilan Kongres Advokat Indonesia Provinsi Bali. 

Wayan Sugita Putra mengatakan, Pansus inisiatif ini dibuat dalam rangka pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin.

"Saat ini sedang berproses diawali dengan serap aspirasi. Masukan-masukan dalam serap aspirasi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan hingga Ranperda ini bisa difinalisasi nanti," ujarnya usai rapat. 

Sugita Putra mengungkapkan, ada beberapa pasal yang perlu diharmonisasi dalam Pansus tersebut, salah satunya terkait kategori masyarakat miskin di Kabupaten Badung. Barometer masyarakat miskin akan kembali dikaji dalam penyusunan Pansus. Sebab pada pertemuan tersebut acuan kategori masyarakat miskin banyak dipertanyakan lantaran masih rancu.

"Apakah cukup dengan KIS atau dengan surat keterangan ataukah dengan surat pernyataan yang mengacu pada kategori miskin itu seperti apa. Ini akan didiskusikan kembali apa yang menjadi dasar acuan masyarakat tersebut masuk dalam kategori miskin. Usulan-usulan dari serap aspirasi tadi baik perbekel, camat, lurah ataupun lembaga bantuan hukum menjadi masukan bersama," jelasnya.

Perda yang berisi 10 bab dengan 37 pasal tersebut katanya akan menjadi rumah besar penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat Badung. Pihaknya pun berharap Perda tersebut nantinya akan benar-benar berguna bagi masyarakat Badung.

"Sesuai rancangan yang dibuat, kasus dari masyarakat yang bisa mendapat dampingan hukum ada tiga kategori yakni perdata, pidana dan TUN. Targetnya sampai bulan November sudah finalisasi," imbuhnya.

wartawan
ANA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.