Panwaslu Nyatakan Rochineng Tak Melanggar | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 9 March 2018 09:24
Redaksi - Bali Tribune
Pilgub
Wayan Hartawan

BALI TRIBUNE - Penjabat Bupati Gianyar, Ketut Rochineng diputuskan oleh Panwaslu Gianyar tidak melakukan pelanggaran atas fotonya yang   mengacungkan telunjuk saat menghadiri undangan pelebon di Puri Agung Ubud.

“Berdasrkan hasil kajian Panwaslu Gianyar terhadap pemeriksaan Kepala BKD Bali (Rochineng,red), tak ada bukti terkait dengan mengampanyekan salah satu paslon,” tegas Ketua Panwaslu Gianyar, Wayan Hartawan, Kamis (8/3).

Atas dasar itu,  pihaknya tak akan melakukan panggilan lagi terhadap yang bersangkutan ataupun saksi lainnya, karena sudah dianggap selesai.

Disinggung soal hal yang menekankan jika tidak adanya pelanggaran yang terjadi dalam kasus foto itu, Hartawan mengatakan selain foto itu bukan diambil saat kampanye, pada saat bersamaan juga tidak ditemukan adanya foto paslon.

“Dua hal inilah yang mementahkan   foto itu tidak dalam kaitan dengan kampanye atau dukungan kepada salah satu paslon. Apalagi lokasinya saat upacara pelebon,” terangnya.

Meskipun Panwaslu tak menemukan adanya pelanggaran, namun pihaknya tetap me-warning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Gianyar untuk tidak mencoba-coba ikut dalam kegiatan  kampanye paslon.

Jika nantinya ditemukan, lanjut dia, Panwaslu tak segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. “ASN saya harapkan untuk tetap menaati aturan yang ada. Jangan coba-coba melanggar karena kami akan tindak tegas,” imbuhnya mengingatkan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pj. Bupati Gianyar Ketut Rochineng memenuhi undangan Panwaslu Gianyar terkait dimintai keterangan soal foto dirinya mengacungkan salam satu jari bersama sejumlah politisi.

Foto yang diambil saat pelebon ibu tiri Cok Ace di Puri Ubud itu, dilaporkan ke Panwaslu karena diduga memberikan dukungan untuk salah satu  paslon Pilgub Bali. Terlebih status Rochineng sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas diatur dalam undang-undang untuk netral dan dilarang berpolitik praktis.