Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Para Caleg Mulai Urus Kelengkapan Dokumen Pendaftaran

Bali Tribune/ URUS SKCK - Salah satu Caleg sedang mengurus SKCK di Polres Bangli.



balitribune.co.id | Bangli - Tahapan pengajuan bakal calon legeslatif (bacaleg) DPRD Kabuaten/ Kota, Provinsi dan DPR RI akan dimuali pada 1 sampai 14 Mei 2023 di KPU masing-masing daerah. Sejumlah dokumen harus dipenuhi bakal caleg yang didaftarkan partai politik perserta Pemilu. Salah satu syarat yang harus terpenuhi yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Bangli.

Pantauan dari Mapolres Bangli, tampak beberapa calon legeslatif sibuk mengurus SKCK di ruang SKCK dan Perijinan Sat Intelkam Polres Bangli. Para Caleg yang nampak mengurus SKCK di antaranya, Sang Nyoman Putra Erawan, I Nyoman Kartika, dan I Ketut Mastrem.

“Untuk kelengkapan dokumen yang paling pertama diurus adalah SKCK karena untuk menguruis dokumen lainnya harus lampirkan SKCK semisal pengurusan permohonan surat keterangan  tidak tersangkut perkara yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bangli,” ujar  I Nyoman Kartika, Kamis (27/4/2023).

Anggota dewan dari Fraksio Golkar ini mengaku bertarung untuk kedua kalinya. Dalam Pileg 2019 politisi asakl Desa Bangbang ini meraup 2393 suara. Ps Kaur Yanmin Polres Bangli Aipda Ngakan Made Jana Arta mengatakan tercatat baru tiga caleg yang mengurus SKCK. Kemungkinan caleg yang lain sedang mempersiapkan dokumen yang harus dipenuhi dalam mengurus SKCK. “Hingga siang ini baru tiga caleg yang urus SKCK,” ujarnya.

Untuk memberikan layanan prima kepada caleg  maka diberikan kemudahan  untuk membuat SKCK  per partai politik. ”Blanko atau formulir yang isi daftar pertanyaan dan kartu TIK kita kirim kemasing-masing kantor Sekretariat, nanti mereka yang perbayak sesuai jumlah kebutuhan,” ungkapnya.

Dengan pola ini nantinya saat penyerahan berkas bisa dialkukan kolektid dari parpol. Namun demikian asaat pengambilan berkas SKCK setelah selesai tetap harus masing-masing caleg bersangkutan yang mengambil.

wartawan
SAM
Category

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imigrasi Jaring 62 WNA Pelanggar Aturan di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" yang digelar jajaran Imigrasi di wilayah Bali selama 20 hari terakhir. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.