Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Para Sopir Menjerit, BBM Jenis Solar Langka!

Bali Tribune / Antrian kendaraan di salah satu SPBU yang ada di Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Beberapa hari belakangan pemandangan tak biasa terlihat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Provinsi Bali. Hal tak lumrah ini terjadi lantaran BBM jenis Solar sulit didapatkan alias langka. Akibatnya para sopir menjerit, pasalnya aktivitas mereka terhambat akibat harus mengantre BBM jenis Solar.
 
Terhitung sejak Minggu (4/12) malam hari hingga Selasa (6/12) sore, antrean kendaraan didominasi truk masih terlihat mengular hingga ke ruas-ruas jalan jauh dari areal SPBU, parahnya beberapa SPBU menjadi lokasi tujuan para sopir untuk mendapatkan BBM jenis Solar, angkat tangan mengatasi kondisi yang terjadi dimana antrean truk memenuhi ruas jalan dan menimbulkan kemacetan
 
”Kok sulit kami mendapatkan solar ya. Saya datang ke SPBU ikut antre agar dapat mengisi tangki truk. Isi bahan bakar karena mau kirim muatan material. Karena antre ini jadi terlambat. Atau kalau tidak dapat ujungnya harus istirahat dulu dirumah,” keluh salah seorang sopir yang biasa dipanggil Mang De, yang ditemui di salah satu SPBU di seputaran Denpasar, Selasa (6/12). 
 
Mang  De mengeluhkan langkanya BBM jenis Solar berimbas pada pendapatannya. Dimana ia yang di upah harian, hilang waktunya lantaran harus mengantre, bahkan dirinya sempat pulang meninggalkan kendaraannya di seputaran SPBU. 
 
“Hilang ‘payuk jakan’ (pendapatan, red) saya,” keluhnya yang tak habis pikir serta mengaku tidak memahami kenapa belakangan soal BBM menjadi barang yang seperti sulit didapat terutama oleh rakyat kecil seperti dirinya. Karena selain BBM jenis solar saja, masyarakat kerap kesulitan mendapatkan BBM jenis Pertalite.
 
Sementara itu SBM Rayon 1 Bali, Arnaldo Andika Putra atau kerap dipanggil Aldo, dari Pertamina PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region V Sales Area Retail Bali, Senin (5/12) yang dikonfirmasi melalui selulernya terkait tersendatnya pasokan BBM jenis Solar menyebutkan, pihaknya menyalurkan BBM sesuai angka kuota BPH Migas.
 
“Tapi mulai Senin ini dan Selasa akan dilakukan normalisasi, kemungkinan akan over kuota di akhir tahun, kita sedang upayakan agar kuota bisa ditambah,” ucapnya.
 
Namun ketika disinggung posisi stok BBM di Provinsi Bali, bagaimana distribusi serta kuota, Aldo justru enggan mengungkapkan dengan mengatakan, untuk detil kuota ia harus koordinasikan dengan BPH dulu.
 
“Saya kordinasikan dulu Pak, bisa dishare atau tidak, karena angkanya milik mereka. Untuk gambaran estimasi over kuotanya adalah di angka 105% dari kuota tahun 2022,” sebutnya. Sedangkan BPH migas melihat angka realisasi per wilayah, kemudian diusulkan ke pemerintah pusat, utk kemudian dievaluasi berdasarkan anggaran yang dimiliki pemerintah pusat, sambungnya.
 
Sementara itu salah satu pemilik SPBU di seputaran Denpasar yang namanya enggan dimediakan  menyatakan, SPBU miliknya kehabisan stok lantaran permintaan banyak melebihi kuota dari biasanya. Namun mulai Selasa secara bertahap mulai ada normalisasi.
 
“Saya sebetulnya dilarang bicara soal ini,” cetusnya sembari mewanti-wanti jangan ungkap identitasnya. 
 
Lantas ia berujar, kondisi ini terjadi akibat Covid-19, dimana sebelum Covid-19 stok normal sesuai kebutuhan, namun seiring adanya Covid-19 yang melanda seantero jagad, terjadi pemotongan kuota dan hingga kini belum dinormalisasi kembali. Padahal diketahui sejak bulan Juni lalu, perekonomian mulai menggeliat. 
 
“Ndak mungkin kalau Pertamina ndak tahu kuota di Bali, lantas darimana BPH Migas dapat angka kebutuhan Bali, kalau bukan dari Pertamina,” ujarnya menyikapi apa yang disampaikan Pertamina terkait pasokan berdasarkan kuota. 
 
Ia juga mengungkapkan, seiring dengan memggeliatnya ekonomi Bali, kebutuhan akan BBM meningkat, namun belum diimbangi dengan pasokan yang memadai, padahal stok tersedia. 
 
“Entah belum diantisipasi atau bagaimana, kita lihat aja beberapa hari kedepan,” pungkasnya.
wartawan
ARW
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.