Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pariwisata Belum Normal, Volume Sampah Berkurang 40%

Bali Tribune / SAMPAH - TPA Suwung menjadi tempat pembuangan sampah rumahtangga dan industri

balitribune.co.id | Denpasar - Pandemi Covid-19 telah membuat berkurangnya sebagian besar aktivitas usaha masyarakat di Bali. Hal tersebut pun berdampak terhadap penurunan volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA). 

Volume sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung, Denpasar menurun 40% pada masa pandemi Covid-19. Penurunan yang disebabkan berkurangnya aktivitas industri pariwisata di Bali seperti hotel, restoran dan perkantoran. Kondisi ini memberi kemudahan bagi pengelola TPA dalam melakukan penataan dengan sistem sanitary landfill atau penimbunan.

Penataan tersebut dilakukan dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan kemudian menimbunnya dengan tanah. Kendati bersatus TPA Regional Sarbagita, namun TPA Suwung sementara ini hanya menerima sampah dari Kota denpasar dan Badung, mengingat Kabupaten Gianyar dan Tabanan telah memiliki TPA sendiri.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Ni Made Armadi memaparkan saat ini volume sampah masyarakat maupun industri yang masuk ke TPA Suwung per hari rata - rata berkisar 900 ton. "Sejak pandemi Covid-19 sampah yang dibawa ke TPA ini memang mengalami penurunan," katanya di Denpasar beberapa waktu lalu. 

Kata dia, sebelum pandemi merebak di Bali, per hari rata-rata volume sampah ke TPA Suwung mencapai 1.500 ton. "Volume sampah yang dibawa ke TPA Suwung sekarang ini turun sekitar 40% dari kondisi normal sebelum masa pandemi Covid-19 yang rata-rata bisa mencapai 1500 ton per hari," beber Armadi. 

Disampaikannya, sampah yang masuk ke TPA Suwung sebagian besar merupakan sampah rumahtangga. Sedangkan sampah industri seperti yang berasal dari aktivitas hotel, restoran, perkantoran, maupun sekolah berkurang signifikan.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.