Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Partisipasi Sensus Penduduk Online Capai 51,57%, Bupati Suwirta Terima Piagam Penghargaan BPS

Bali Tribune/ PENGHARGAAN - Bupati Suwirta menerima piagam penghargaan dari Badan Pusat Statistic.
 
Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menerima piagam penghargaan dari Badan Pusat Statistic (BPS) Kabupaten Klungkung berkat partisipasi masyarakat Klungkung pada Sensus Penduduk Online yang mencapai 51,57% yakni sebanyak 92.790 jiwa. 
 
Piagam diserahkan oleh Kepala Badan Pusat Statistic Kabupaten Klungkung Ir. A.A.A Raka Suarningsih, di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (5/8). Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Klungkung Ir. A.A.A Raka Suarningsih mengatakan, Sensus Penduduk Online yang semula dijadwalkan berlangsung selama 46 hari, dari tanggal 15 Februari – 31 Maret 2020. Namun karena pandemi Covid-19 dan arahan pemerintah untuk melakukan physical distancing, maka jadwal pelaksanaan SP Online diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
 
Pihaknya mengapresiasi masyarakat Klungkung karena partiasipasi pada SP Online telah mencapai 51,57% atau sebanyak 92.790 jiwa, capaian ini merupakan tertinggi kedua di Bali. Ke depan, bagi masyarakat yang belum berpartisipasi, akan dilakukan kegiatan pendataan sensus penduduk pada bulan September 2020 melalui mekanisme pendataan ke lapangan. Ir. A.A.A Raka Suarningsih memohon izin dukungan Pemkab Klungkung dalam pendataan sensus penduduk di lapangan dengan memanfaatkan para Yowana Gema Santi.    
 
Menanggapi permohonan tersebut, Bupati Suwirta mempersilakan BPS bekerja sama denga para Yowana Gema Santi dalam melakukan pendataan di lapangan. Terkait capaian penghargaan ini, Bupati Nyoman Suwirta menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Klungkung dan BPS. Menurutnya angka 51,75% masih bisa digenjot lagi mengingat sebagian besar penduduk sudah memiliki smartphone dan wiliayah Klungkung yang tidak begitu luas dibanding daerah lain. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.