Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasar Dijaga Ketat, Ketidakpatuhan Justru di Toko Modern

Bali Tribune/ Salah satu toko modern yang belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan.
balitribune.co.id | Negara - Selain memperketat pintu masuk pasar tradisional dengan penerapan protokol kesehatan, di awal penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru (TKEB) juga dilakukan pengawasan terhadap toko modern dan swalayan. Petugas mendapati protokol kesehatan yang belum dijalankan secara ketat serta karyawan swalayan dan toko modern belum menjalani rapid test.
 
Menjaga agar pedagang dan pengunjung pasar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,  di hari pertama pemberlakukan TKEB di Bali, pasar-pasar di Jembrana dijaga ketat. Puluhan petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Bidang Perdagangan, BPBD, Satpol PP dan pecalang serta personel TNI dan Polri disiagakan di pintu-pintu masuk pasar. Bahkan beberapa hari sebelumnya juga telah dibangun Posko Terpadu Covid-19 di tempat keramaian termasuk juga di setiap pasar yang akan ditempati petugas lintas sektoral.
 
Selain terus diingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan, setiap warga pengunjung dan pedagang yang akan masuk ke pasar wajib melalui pemeriksaan suhu tubuh dan diminta cuci tangan di tempat cuci tangan yang telah disediakan serta diwajibkan selalu menggunakan masker.
 
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Jembrana I Komang Agus Adinata, Kamis kemarin menyatakan sejumlah ketentuan telah disiapkan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan secara ketat.
 
Bahkan, pihaknya menyatakan sanksi yang telah diberlakukan sebelum era baru akan dipertegas lagi setelah diberlakukan. Bagi pengunjung pasar maupun pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dipastikan tidak diperbolehkan masuk pasar.
 
"Kita memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat pengguna pasar yang tidak mematuhi syarat atau protokol kesehatan yang sudah ditentukan salah satunya jika tidak ada yang menggunakan masker maka tidak diizinkan masuk ke areal pasar," ujarnya.
 
Bahkan pihaknya menegaskan jajaran Gugus Tugas setempat juga akan memperketat sanksi tegas berupa larangan berjualan atau membawa barang dagangan bagi pedagang asal luar Kabupaten Jembrana yang tidak membawa surat keterangan hasil rapid test bebas Covid-19.
 
Selain itu bagi pengunjung dan pedagang yang kedapatan suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius, selain tidak diizinkan masuk pasar, juga akan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk memastikan terpapar atau tidaknya Covid-19.
 
Sementara sejumlah toko modern dan swalayan di Jembrana masih ditemukan belum memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Seperti yang ditemukan petugas Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali saat melakukan monitoring di Jembrana.  Kendati di setiap swalayan dan toko modern yang didatangi petugas, hampir semua sudah menyiapkan tempat cuci tangan dan pengukur suhu tubuh, namun  masih ditemukan swalayan dan toko modern kurang memperhatikan social distancing.
 
Jarak antarpembeli terutama saat mengantre di kasir belum diatur secara tegas dan tidak sedikit pengunjung yang berinteraksi di dalam toko modern serta bertransaksi di kasir justru tidak mengenakan masker.
 
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Diskoperindag Provinsi Bali, I Wayan Lanud bahkan mengaku hampir semua karyawan di swalayan dan toko modern yang didatangi belum menjalani rapid test, termasuk karyawan yang bersentuhan langsung dengan banyak orang atau pembeli seperti kasir.
 
Pihaknya meminta semua swalayan dan toko modern agar melarang semua pengunjung yang suhu tubuhnya di atas suhu tubuh normal untuk masuk ke areal swalayan dan toko modern.
 
“Bagi yang kami temukan masih mengabaikan protokol kesehatan di masa new normal, kami akan berikan peringatan dan teguran. Untuk penindakan terhadap usaha yang belum taat, kami akan berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat penegek peraturan daerah baik itu Satpol PP Provinsi Bali maupun Satpol PP kabupaten/kota,” tandasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gahar di Kejurnas, Honda CRF250R Tangguh di Lintasan Motocross

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang internasional dan nasional. Dari arena balap Malaysia, dua siswa Astra Honda Racing School (AHRS), Bintang Pranata Sukma dan Abimanyu Bintang Fermadi, berhasil meraih back to back podium pada Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC) 2025 Round 5 di Sepang International Circuit, Malaysia.

Baca Selengkapnya icon click

Taman Mekotek" Seharga Rp2,4 Miliar Kini Jadi Ikon Wisata Desa Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Taman Mekotek Desa Wisata Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (13/11). Taman mekotek yang berdiri megah di perempatan desa Munggu, tepatnya di Jl. By Pass Tanah Lot tersebut merujuk pada tradisi budaya Mekotek Desa Munggu yang dilaksanakan setiap hari Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tipu Klien Miliaran Rupiah, Togar Situmorang Diadili

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara Togar Situmorang yang terbisa duduk dikursi penasihat hukum, saat sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Isak Ulingnoha, di Ruang Candra PN Denpasar, Kamis (13/11), justru duduk di tengah sebagai terdakwa. Ia didakwa dalam kasus penipuan terhadap kliennya untuk melobi sebuah kasus.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klungkung Cetak Rekor Nasional, Wapres Gibran Puji Keberhasilan Turunkan Stunting

balitribune.co.id | Semarapura - Prevalensi stunting di Kabupaten Klungkung tercatat menjadi yang terendah di Indonesia yakni 5,1 persen, hasil survei kesehatan Indonesia tahun 2024. Capaian ini tidak terlepas dari komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.