Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasar Phula Kerti Hadirkan Layanan e-Semeton, Berbelanja Kebutuhan Pokok Bisa Lewat Online

Bali Tribune/ Peresmian Pasar Phula Kerti awal beberapa waktu lalu dan launching e-Semeton.
Balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah mewabahnya Virus Corona (Covid-19) seluruh elemen di Kota Denpasar tak hentinya berinovasi. Setelah sebelumnya sistem belanja online diterapkan di Pasar Badung, kini sistem yang sama diterapkan juga di Pasar Phula Kerti. Hanya saja aplikasinya menggunakan e-Semeton.
 
Kepala Pasar Phula Kerti, I Wayan Agus Indrawan, Senin (30/3), menjelaskan bahwa dalam suasana kewaspadaan terhadap wabah virus corona tentunya kebutuhan pokok masyarakat harus tetap terpenuhi. Karenanya, guna memastikan masyarakat tetap dirumah namun tetap dapat membeli kebutuhan pokok, telah dirancang sistem belanja online menggunakan aplikasi  e-Semeton.
 
Dimana, masyarakat nantinya dapat memanfaatkan layanan belanja produk pasar dari rumah ini dengan mendownload aplikasi e-Semeton di Play Store atau pada link https://esemeton.com/. 
 
Pemeasanan dilaksanakan sehari sebelumnya mulai pukul 06.00 Wita – 22.00 Wita, dan pengantaran pesanan akan dilaksanakan keesokan harinya mulai pukul 06.00-12.00 Wita.
 
"Masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang, apalagi memborong sembako. Kebutuhan pokok tetap tersedia dan dapat dibeli dengan layanan e-Semeton," kata Gus Indrawan.
 
Sementara Kabag Humas dan Protokol Dewa Gede Rai menambahkan seluruh proses pembelian dan pengantaran pesanan akan disesuaikan dengan mitigasi  penanganan virus corona. Dimana pengendara yang sebelumnya sudah diberikan pemahaman akan selalu melengkapi diri dengan handsanitizer. Di Pasar Phula Kerti sendiri juga akan disediakan hand danitizer serta cairan disinfektan untuk kendaraan dan pengendara.
 
“Yuk belanja kebutuhan di pasar! 100% lengkap dan segar, sekalian membantu ekonomi rakyat, ditengah mewabahnya virus corona ini, belanja online aja lewat e-Semeton, kami bantu belanja di pasar dan kirim ke rumah, sudah pasti mudah dan aman kok, bisa Cash, QRIS, Transfer, Credit card juga,” paparnya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.