BALI TRIBUNE - Walaupun Pasar Sinagmandawa didirikan tahun 1994, namun hingga kini pasar pasar terbesar di Kecamatan Kintamani belum mengantongi sertifikat. Untuk itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan kini sedang berusaha untuk menyertifikatkan lahan pasar seluas hampir 15170 m2 itu. “Sejauh ini untuk penggunaan lahan baru sebatas mengantongi hak pengelola, yang terdaftar HPL 01/Desa Kintamani,” jelas Kadisperindag Bangli, I Nengah Sudibia, Selasa (10/4).
Kata Nengah Sudibia untuk pengelolaan pasar sebelumnya ditangani oleh Dinas Pendapatan, dan baru ditahun 2014 kewewenangan pasar diserahkan ke Disperindag. Berkaiatan dengan rencana revitalisasi Pasar Singamandawa, maka pihaknya terlebih dahulu memastikan kepemilikan atas aset lahan pasar tersebut. “Pensertifikatan dilakukan guna mencegah timbulnya klaim atas lahan berdirinya pasar dikemudian hari,” tegas Nengah Sudibya.
Sebagai bentuk tindak lanjut kearah pensertifikatan itu, maka kami telah melakukan rapat kordinasi dengan mengundang Bagian tata Pemerintahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangli.” Selain pasar Singamandawa untuk pasar hewan Kayuambua belum mengantongi sertifikat,” jelas Nengah Sudibya.
Disinggung rencana revitalisasi pasar Singamandawa,kata Sudibya rencananya akan digeber tahun 2019 “Untuk DED sudah dibuat tinggal direview saja,” jelas Sudibya.
Sesuai konsep pasar akan dibanguan tiga lantai ,Untuk lantai pertama akan dibangun los untuk pedagang hasil bumi, pedagang basah dan sebagi untuk lahan parkir.Sedangkan untuk lantai dua peruntukanya pedagang asesioris ,kain dan lainya. Sementara untuk lantai tiga dimanfaatkan untuk restoran. ”Nantinya kalau pasar sudah berdiri akan menjadi daya tarik wisatawan untuk datang berkunjung,selain bisa membeli cendera mata ,wisatawan juga bisa makan siang samabil melihat keindahan panorama gunung dan Danau Batur dari lantai tiga pasar,” sebutnya.