Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Gus Adi Ditahan, Forum Advokat Buleleng Ajukan penangguhan Penahanan

Bali Tribune / Pengacara Gus Adi, I Nyoman Sunarta, istri Gus Adi Prilla Aryana, Ketua Forum Advokat Buleleng Gede Harja Astawa dan I Wayan Sudarma.
balitribune.co.id | Singaraja - Nampaknya proses hukum pasca penangkapan I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya,SH akan cukup menarik. Pasalnya, pria yang akrab disapa Gus Adi ini bakal didampingi gabungan lawyer/advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng memberikan dukungan secara moral. Terlebih Gus Adi, mantan wartawan LKB Antara, saat ini merupakan salah satu advokat yang sedang kesandung masalah. Tak tanggung-tanggung, Gus Adi dijerat dengan sangkaan dugaan ujaran kebencian kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali. 
Gus Adi dianggap melanggar undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di unggahan akun facebooknya (FB) Kamis (26/3) lalu.
 
Gede Harja Astawa selaku Ketua Forum Advokat Buleleng bersama  I Nyoman Sunarta dan I Wayan Sudarma mengaku memberikan  bantuan hukum kepada Gus Adi merupakan bentuk solidaritas sesama advokat.
 
Harja mengatakan, proses hukum terhadap Gus Adi oleh pihak kepolisian ia hargai. Namun Harja meminta kepada Kapolres Buleleng agar lebih bijak dalam melihat kasus ini dengan memberikan penangguhan penahanan.
Harja menyebut alasan penangguhan karena saat ini Gus Adi masih dalam suasana duka. Karena ibunda Gus Adi meninggal dunia.
 
"Kami juga menyayangkan Gus Adi diamankan dengan cara dirantai seperti itu," sesal Gede Harja, Senin (30/3)
 
Menurut Harja, pihaknya tak mau ambil pusing dengan perkara yang menjerat Gus Adi masuk pidana atau bukan sebab itu di pengadilan pembuktiannya. saat ini tim hukum masih fokus dengan permohonan penangguhan penahanan Gus Adi.
 
"Penangguhan penahanan ini kami ajukan dengan prinsip kemanusiaan. Sebab dia (Gus Adi) masih berduka, ibundanya meninggal. Apalagi Gus Adi anak sulung dan masih ada rentetan upacara yang memerlukan kehadirannya," sambung Harja.
 
Harja menyebut, istri Gus Adi (Prilla Aryana) yang menjadi penjamin bersama keluarga yang lain untuk memastikan Gus Adi tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
 
Permohonan penangguhan penahanan itu, lanjut kata Gede Harja, pihak keluarga Gus Adi terutama istrinya (Prilla Aryana) sudah menyatakan siap sebagai penjamin. Bahkan pihak keluarga juga menjamin Gus Adi tidak akan melarikan diri. 
"Gus Adi juga kooperatif selama dalam proses penyidikan," kata Gede Harja. 
 
Tim pembela lainnya,I Nyoman Sunarta dan Wayan Sudarma membenarkan beberapa pengacara siap mendampingi Gus Adi termasuk beberapa rekan pengacara di Buleleng sudah mengaku bersedia bergabung.
 
"Sudah beberapa pengacara Buleleng menyatakan siap bergabung dengan Forum Advokat Buleleng. Itu bentuk solidaritas kami kepada Gus Adi," tandasnya.
 
Sebelumnya Gus Adi ditangkap  Satreskrim Polres Buleleng,Jumat (27/3) dikediamannya di Desa Panji, Sukadasa setelah postingan video live pada akun face booknya disoal pihak aparat.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.