Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Kasus Penganiayaan, Kapolres Bangli Kumpulkan Para Tokoh Desa Songan

Bali Tribune/ BERTEMU - Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan bertemu para tokoh di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Balitribune.co.id | Bangli - Beberapa hari lalu masyarakat sempat digegerkan dengan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli. Dua korban mengalami luka berat akibat sabetan pedang pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Bangli. 
 
Pasca kejadian penganiayaan, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan bertemu para tokoh di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli pada Selasa (22/12) malam. AKBP Gusti Agung Dhana mengaku telah melakukan pertemuan dengan para tokoh masyarakat di Desa Songan. Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang dibahas, seperti kasus penganiayaan belum lama ini. "Acara kemarin malam dalam rangka berdialog dengan para tokoh di Songan,  termasuk membahas kejadian penganiayaan yang terjadi beberapa hari yang lalu," ujarnya,  Rabu (23/12). 
 
Dalam dialog tersebut pihaknya  menekankan bahwa permasalahan yang sudah terjadi tidak berkembang lagi karena sudah ditangani pihak kepolisian. Pertemuan tersebut juga mencari solusi jangka pendek, menengah dan jangka panjang agar permasahan serupa tidak terjadi lagi. "Kami berdiskusi tentang akar permasalahan sehingga kasus serupa tidak terulang kembali kedepannya," sebut mantan Kapolres Mappi, Papua ini. 
 
Disinggung kondisi di wilayah Songan sendiri pasca kejadian penganiayaan tersebut, pihaknya meyakinkan jika kondisi di Songan aman. "Belum ada indikasi  ke arah aksi  balas dendam karena kasus sudah ditangani Polres. Tadi malam saya hanya ingin mengajak tokoh-tokoh masyarakat disana untuk bersama menjaga situasi wilayah agar kondusif, jika situasi tidak aman sudah barang tentu ada pasukan yang diterjunkan. Tetapi saat ini tidak ada seperti itu. Kondisi aman dan terkendali,” jelasnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.