Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Kasus Penganiayaan, Polsek Negara Atensi Keberadaan Kedai

Bali Tribune / DIAMANKAN - Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di salah satu kedai di Sawah Gede, Tegalbadeng Timur diamankan di Polsek Negara.

balitribune.co.id | NegaraTerjadinya cekcok di salah satu kedai yang berujung penganiayaan di wilayah Kecamatan Negara disikapi serius aparat kepolisian. Pihak Polsek Negara memanggil seluruh pemilik kedai. Selain itu instansi terkait termasuk aparat kewilayahan diminta melakukan tindakan tegas apabila ada kedai yang mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Sebelumnya kasus penganiayaan terjadi di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara pada Sabtu (9/7) dini hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bali Tribune, tindak pidana penganiayaan ini melibatkan dua warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Kejadiannya berawal saat pelaku, Kris Budi Hartono (27) warga Bajar Munduk, Desa Pengambengan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 23.00 Wita minun tuak di Kedai99 di Sawah Gede Tegalbadeng Timur bersama lima temannya.

Saat itu datang korban, Indriadi (34) warga Banjar Ketapang, Desa Pengambengan. Saat itu korban menegur pelaku karena mengajak istri temannya. Pelaku yang merasa tidak terima terhadap pernyataan korban, tiba-tiba naik pitam. Setelah kedua nelayan ini awalnya terlibat cekcok mulut, pelaku yang seorang duda ini bersama dua teman perempuan langsung pergi meninggalkan kedai. Namun berselang beberapa jam, pelaku datang kembali ke kedai dengan membawa sebilah pisau dapur untuk menikam korban.

Pelaku yang saat itu dibawah pengaruh alcohol menusuk lengan kanan korban. Bahkan korban sempat menangkis saat hendak ditusuk pada bagian perut hingga mengalami luka terbuka pada bagian tangan. Pelaku yang emosi menikam dada kiri korban hingga terluka dan bersimbah darah. Mendapati korban dalam kondisi terjatuh, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri. Korban langsung diantar oleh temannya ke Puskesmas II Negara di Pengambengan dan akhirnya dirujuk ke RSU Negara.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polsek Negara. Polisi yang memburu keberadaan pelaku, berhasil menciduk pelaku yang bersembunyi di rumah pamannya di Banjar Teluk Limo, Desa Tegalbadeng Barat, Negara pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Pelaku langsung digiring ke Polsek Negara untuk menjalani proses hokum lebih lanjut. Kapolsek Negara, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan antara pelaku maupun korban termasuk juga teman wanita yang diajak minum tersebut saling mengenal.

“Motifnya pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban yang mengatakan pelaku mengajak istri orang,” ujarnya. Pelaku yang melakukan penganiayaan dengan mempergunakan senjata tajam menurutnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali, pihaknya juga kini menyikapi serius keberadan kedai-kedai yang beroprasi di Kecamatan Negara.

Pihaknya menyatakan, Selasa (7/11) memanggil seluruh pemilik kedai, ”kami minta mereka untuk tetap menjaga kondusifitas agar jangan sampai usahannya malah tidak menimbulkan gangguang keamanan, ketertiban dan ketentraman di masyarakat,” ungkapnya. Selain itu pihaknya juga mengundang Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, Camat Negara, Kasi Trantib Kecamatan bersama seluruh Perbekel/Lurah terkait penertiban operasional kedai seperti dari jam operasional, pengawasan hingga penindakannya.

Pihaknya meminta instansi terkait yang memiliki kewenangan bisa melakukan langkah tegas dengan melakukan penindakan apabila usaha kedai menimbulakan gangguang keamanan, ketertiban dan ketentraman di masyarakat. “Ini juga kewenangan dari instansi terkait dan aparat desa/kelurahan. Harus ada tindakan tegas. Kalau memang ada komplin agar dikordinasikan, apabila tidak bisa (ditertibkan), harus dihentikan (operasionalnya). Termasuk juga penjualan minuman keras yang memerlukan ijin,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Targetkan 21 Medali Emas, 254 Atlit Kontingen Karangasem Dilepas ke Porprov Bali XVI

balitribune.co.id | Amlapura - Sebanyak 254 orang Atlit Kontingen Kabupaten Karangasem, siap berlaga pada ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Bali ke XVI di Kabupaten Badung dan Denpasar pada 9 September 2025 mendatang. Selasa (26/8/2025) pagi, KontinganKarangasem ini dilepas secara resmi oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta dengan persembahyangan bersama di Pura Jagat Natha Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Data Pertanahan Usang, Potensi Pajak Tidak Optimal

balitribune.co.id | Negara - Berbeda dengan pemerintah pusat yang melakukan pembaruan data setiap hari, data pertanahan di Kabupaten Jembrana yang belasan tahun belum dilakukan pembaruan oleh pemerintah daerah menyebabkan terjadinya kesenjangan antara jumlah bidang tanah dan jumlah objek pajak. Kondisi ini berdampak pada banyak potensi pajak yang belum tergarap dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click

Trouble Kemudi, KMP Karya Maritim III Ditarik ke Ketapang

balitribune.co.id | Negara - Gangguang pelayaran kembali terjadi di jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk pada Selasa (28/8). Kali ini dialami oleh Kapal Motor Penumpang (KMP) Karya Maritim III. Kapal yang melayani penguna jasa penyeberangan lintas Jawa-Bali ini mengalami masalah pada kemudi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cara Terbaik untuk Memanfaatkan Kembali Ponsel Android Lama Anda

balitribune.co.id | Menurut forum Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE), 5,3 miliar ponsel dibuang pada tahun 2022. Belum cukup mengejutkan, menurut Jaringan Lingkungan Jenewa, rata-rata global untuk sampah elektronik yang dikumpulkan dan didaur ulang dengan benar hanya 20%, yang berarti 80% tidak terdokumentasi, sebagian besar berakhir di tempat pembuangan sampah, melepaskan bahan kimia yang berpotensi beracun ke dalam tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Perusahaan Asuransi Membuat Terobosan Perlindungan Jiwa Hingga Usia 100 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Statistik Indonesia (BPS) tahun 2025 menunjukkan bahwa kelompok usia 26-35 tahun mencatat indeks inklusi keuangan sebesar 86,10% yang mencerminkan generasi muda semakin menyadari pentingnya pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.