Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Nyepi, Puluhan Napi di Rutan Negara Dapat Remisi

tipikor
REMISI - Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Negara terima remisi khusus hari raya Nyepi.

BALI TRIBUNE - Hari raya Nyepi juga memberikan angin segar bagi para narapidana yang kini sedang menghuni Rutan Kelas IIB Negara. Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan yang teletak di Kelurahan Baler Bale Agung, Negara ini mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi.

Penyerahan penguruangan masa hukuman ini dilakukan di lapangan dalam areal Rutan. Penyerahan remisi dilakukan simbolis dan selanjutnya para napi penerima remisi berjabat tangan dengan para petugas Rutan. Dari total 31 orang warga binaan yang beragama Hindu yang menerima remisi hari raya Nyepi tersebut, 10 orang diantaranya merupakan narapidana kasus Narkotika dan telah menjalani lebih dari enam bulan masa hukuman penjara.  

Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Purniawal didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng, Selasa (20/3), menyatakan sesuai ketentuan yang daiatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pemerintah memberikan remisi yang memang merupakan salah satu hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan. Ia mengakui dari 32 narapidana di Rutan Kelas IIB Negara yang diajukan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari raya Nyepi ini, yang bisa memdapatkan hanya 31 orang sesuai Surat keputusan (SK) yang telah turun dari pusat (Menenterian Hukum dan HAM) dan 10 orang diantaranya merupakan narapidana kasus Narkotika.

Menurutnya, satu orang narapidana yang telah diajukan dan remisinya belum turun tersebut adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Dikatakannya untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi, sejumlah persyaratan harus bisa dipenuhi salah satunya minimal telah menjalani pidana enam bulan. “Selain itu berkelakukan baik selama menjalani peminaan serta syarat substanstif,” jelasnya.

Besaran pengurangan masa hukuman yang diterima 31 WBP itu diakuinya bervasriasi yakni antara setengah bulan (15 hari) hingga dua bulan. Bedasarkan Surat Keputusan Kemenkumham tersebut terdapat tujuh orang memperoleh remisi 15 hari, 22 orang mendapat remisi 1 bulan, satu orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan satu orang mendapat remisi dua bulan. Namun dari seluruh warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi itu, menurutnya tidak ada yang langsung bebas.

Pihaknya berharap remisi ini bisa menjadi penyemangat setiap warga binaan dalam menjalani pembinaan dengan selalu berkelakuan baik serta mematuhi tata tertib di Rutan. “Selain itu harapannya dengan diberikannya remisi ini juga agar napi melaksanakan setiap program pembinaan yang diberikan,” tandas pejabat Kemenkumham ini.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.