Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PascaDiantara Ditahan, Dinas PMD Siapkan Plh Perbekel Subaya

I Dewa Agung Putu Purnama
Bali Tribune / Kadis PMD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama

balitribune.co.id | Bangli - PascaPerbekel Subaya, I Nyoman Diantara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bangli karena kesandung kasus korupsi dana BUMDes Jaya Giri Subaya  tahun (2021-2023) segera direspon Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa (PMD), Pengendalaian Penduduk dan Keluaraga Berencana Kabupaaten Bangli yakni mempersiapkan Sekertaris Desa (sekdes)  Subaya sebagai Plh Perbekel. 

“Guna menghindarai kekosongan kepeminpinan di Desa Subaya dan menghindari terganggunya pelayanan kepada masyarakat maka kami mempersiapkan Sekdes Subaya sebagai Plh Perbekel,” ujar Kadis PMD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama, Minggu (2/3).

Lanjut pejabat asal Desa Kayubihi Bangli ini, sebelum SK Plh diserahkan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangli, karena pihaknya sejauh ini belum mendapat informasi terkait kasus yang membelit I Nyoman Diantara dan juga sejauh mana proses penangananya. 

“Kami mengetahui dari media jika Diantara di tahan Kejari Bangli karena dugaan kasus korupsi, mungkin besok (senin-red) kami akan melakukan kordinasi,” jelasnya.

Menurut Agung Purnama penunjukan Sekdes sebagai Plh sambil melihat perkembangan kasus Diantara. Sebab berdasarkan informasi, penahanan dilakukan selama 20 hari. 

“Nanti kami lihat seperti apa perjalanan kasusnya,” sebut mantan Kadisdikpora Bangli ini.  

Seperti diketahui, Kejari Bangli menahan Diantara pada Jumat (28/2). Diantara ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Jaya Giri Subaya tahun 2021-2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra didampingi Kasi Intelijen I Nengah Gunarta menyampaikan bahwa Diantara telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menyandang status tersebut, bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 10, 19, dan 26 Februari 2025.

Saat akhirnya memenuhi panggilan pada Jumat, ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Gunarta menambahkan, penahanan tersangka didasarkan pada alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektifnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengingat ia telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sementara alasan objektifnya, ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun, sehingga sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP, penahanan dapat dilakukan. 

Diantara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menikmati uang BUMDes, yang berdasarkan hasil audit mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp210 juta. Selain itu, sebagai penasihat BUMDes, ia dinilai tidak menjalankan pengawasan secara maksimal, sehingga menyebabkan kerugian negara. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejatinya sebelum menetapkan Diantara sebagai tersangka, Kejari Bangli lebih dahulu menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah perempuan, yakni INS,(23) berkapasitas sebagai direktur sekaligus bendahara BUMDes, dan INJ,(21) berperan sebagai sekretaris. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka baik INS dan INJ tidak ditahan.

wartawan
SAM
Category

Bupati Badung Pimpin Rapat Evaluasi ASPER PSBS

balitribune.co.id |  Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat pembahasan laporan kinerja sektoral serta evaluasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS), bertempat Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (16/4/2026). Rapat ini diikuti oleh Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Badung beserta Camat se-Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Digelar di Bali United Training Center Gianyar, POLIPONI Bali Menghadirkan Konser Secara Baik dan Benar

balitribune.co.id | Gianyar - Mengusung tagline “Si Paling Konser”, POLIPONI Bali hadir sebagai pagelaran musik yang dirancang untuk menghadirkan pengalaman konser yang tidak hanya kuat dari sisi line-up, tetapi juga matang dalam kualitas produksi, tertata dalam pengelolaan, dan nyaman dinikmati audiens dari awal hingga akhir acara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Orangtua Wajib Memahami Kualitas Susu Formula Tidak Cukup Dinilai dari Kemasan

balitribune.co.id | Jakarta - Ditengah tingginya masalah kesehatan gigi anak di Indonesia, orangtua tidak lagi bisa memilih susu formula hanya berdasarkan klaim manfaat di bagian depan kemasan. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan 93% anak Indonesia mengalami karies gigi. Pola makan yang tidak sehat merupakan salah satu faktor yang dapat berkontribusi terhadap karies gigi, diabetes, serta risiko kesehatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Ratusan Truk, Massa Forum SSB Bergerak Sampaikan Aspirasi ke PPLH Bali-Nusra

balitribune.co.id | Denpasar – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum SSB bergerak menuju lokasi aksi di wilayah Denpasar Timur, Kamis (16/4/2026) pagi. Massa yang berkumpul di Jl. Serangan, Denpasar Selatan tersebut mulai bergerak sekitar pukul 09.30 Wita dengan menggunakan sekitar 230 unit truk dan 60 unit sepeda motor, dengan jumlah massa diperkirakan mencapai 600 orang.

Baca Selengkapnya icon click

OJK dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi, Dukung Ekonomi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas keuangan dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Bali yang berkelanjutan. Hal itu disampaikan saat menghadiri pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (14/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.