Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pascajaringan Pipa Dirusak, Warga Beli Air dengan Harga Mahal

Bali Tribune / TKP - Petugas Sat Reskrim Polres Bangli olah TKP kasus pengerusakan pipa di Desa Siakin, Kintamani

balitribune.co.id | BangliPipa PAM Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Bangli dirusak oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Imbasnya, untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga harus membeli dengan menggunakan tangki. Akibatnya, biaya air menjadi berlipat-lipat.

Sementara Satreskrim Polres Bangli sedang meklakukan penyelidikan terkait pengrusakan pipa tersebut

Perbekel Desa Siakin, Gede Disi mengungkapkan, kerusakan pipa cukup parah dan hingga kini ini belum bisa diperbaiki. Sudah hampir dua pekan pipa tersebut tidak berfungsi. 

"Warga Siakin kesusahan air, PAM milik warga belum bisa disambung karena rusaknya sangat parah," jelasnya.

Untuk saat ini warga membeli air agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harga air Rp 100.000 untuk 1.100 liter. Yang dibawa menggunakan tangki, selanjutnya disimpan pada tempat penampungan air. Ada pula 4.000 liter yang harga Rp 350.000.

"Air 1.000 liter atau 1 kubik cukup untuk 2-3 hari dengan jumlah pemakai 6 orang," sebut  Gede Disi, Kamis (18/5)

Sementara jika menggunakan air PAM warga biasa mengeluarkan biaya Rp 180.000 untuk 12.000 liter. Tentu dengan biaya pembelian air saat ini, warga cukup terbebani. Harga air berlipat dari sebelumnya. 

Disinggung terkait kebutuhan air untuk pertanian, Gede Disi menyebutkan jika ada sisa dari pemakaian rumah tangga baru dipakai bertani. Warga mendapat air dengan biaya yang cukup besar dan operasionalnya juga besar.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus pengerusakan pipa di Desa Siakin mengatakan untuk proses masih tahap penyelidikan. Beberapa orang saksi telah diminta klarifikasinya. Selain itu petugas juga telah turun lakukan olah TKP.

”Proses masih lidik, kami masih kumpulkan alat bukti lain,” tegasnya.

wartawan
SAM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.