Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pascajaringan Pipa Dirusak, Warga Beli Air dengan Harga Mahal

Bali Tribune / TKP - Petugas Sat Reskrim Polres Bangli olah TKP kasus pengerusakan pipa di Desa Siakin, Kintamani

balitribune.co.id | BangliPipa PAM Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Bangli dirusak oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Imbasnya, untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga harus membeli dengan menggunakan tangki. Akibatnya, biaya air menjadi berlipat-lipat.

Sementara Satreskrim Polres Bangli sedang meklakukan penyelidikan terkait pengrusakan pipa tersebut

Perbekel Desa Siakin, Gede Disi mengungkapkan, kerusakan pipa cukup parah dan hingga kini ini belum bisa diperbaiki. Sudah hampir dua pekan pipa tersebut tidak berfungsi. 

"Warga Siakin kesusahan air, PAM milik warga belum bisa disambung karena rusaknya sangat parah," jelasnya.

Untuk saat ini warga membeli air agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harga air Rp 100.000 untuk 1.100 liter. Yang dibawa menggunakan tangki, selanjutnya disimpan pada tempat penampungan air. Ada pula 4.000 liter yang harga Rp 350.000.

"Air 1.000 liter atau 1 kubik cukup untuk 2-3 hari dengan jumlah pemakai 6 orang," sebut  Gede Disi, Kamis (18/5)

Sementara jika menggunakan air PAM warga biasa mengeluarkan biaya Rp 180.000 untuk 12.000 liter. Tentu dengan biaya pembelian air saat ini, warga cukup terbebani. Harga air berlipat dari sebelumnya. 

Disinggung terkait kebutuhan air untuk pertanian, Gede Disi menyebutkan jika ada sisa dari pemakaian rumah tangga baru dipakai bertani. Warga mendapat air dengan biaya yang cukup besar dan operasionalnya juga besar.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus pengerusakan pipa di Desa Siakin mengatakan untuk proses masih tahap penyelidikan. Beberapa orang saksi telah diminta klarifikasinya. Selain itu petugas juga telah turun lakukan olah TKP.

”Proses masih lidik, kami masih kumpulkan alat bukti lain,” tegasnya.

wartawan
SAM
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.