Pascapeniadaan Mudik, Terjadi Lonjakan Pergerakan di Bandara Ngurah Rai Hingga Sepuluh Kali Lipat | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 18 May 2021 19:02
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / Taufan Yudhistira

balitribune.co.id | Kuta – Setelah masa peniadaan mudik Lebaran tahun 2021, trafik penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diprediksi meningkat signifikan dibandingkan pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Pengelola bandara setempat memperkirakan akan terjadi lonjakan pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara melalui Bandara Ngurah Rai hingga 10 kali lipat dari masa peniadaan mudik. 

Meskipun larangan mudik tahun ini telah berakhir, pemerintah tetap memperketat pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri baik melalui jalur udara, darat dan laut. Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maupun Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira ketika dikonfirmasi, Selasa (18/5) menyampaikan akan terjadi peningkatan penumpang yang dilayani pasca-peniadaan mudik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mengingat aturan larangan mudik Lebaran telah usai, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan udara ke seluruh Indonesia atau rute domestik. 

"Pelaku perjalanan dalam negeri menuju Bali pada periode pasca-peniadaan mudik yang berlaku mulai 18 sampai 24 Mei 2021 diperketat dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes Swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi eHAC Indonesia," jelasnya.  

Taufan mengungkapkan, pada masa larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021 lalulintas penerbangan di bandara ini menurun drastis. Pasalnya, rata-rata dalam sehari hanya melayani 500-600 orang pelaku perjalanan dalam negeri dengan 7-8 pesawat. "Saat ini kalau dibandingkan dengan rata-rata harian di masa larangan mudik, pergerakan penumpang dan pesawat baik yang meninggalkan Bali maupun mendarat di Bali naiknya hampir 10 kali lipat," sebut Taufan. 

Sementara itu, pihak maskapai pun tetap mengingatkan calon penumpang agar menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan udara. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro telah menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Covid-19, khusus periode setelah masa peniadaan mudik.