Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pascaterbakar, Anak-anak Panti Mengungsi ke Rumah Pemilik Yayasan

Bali Tribune / BANTUAN - Petugas dari BPBD Badung saat menyalurkan bantuan untuk Panti Asuhan  Wisma Anak-anak Harapan, Banjar Untal-untal, Dalung, Kuta Utara.

balitribune.co.id | MangupuraPanti Asuhan Wisma Anak-anak Harapan, Banjar Untal-untal, Dalung, Kuta Utara terbakar hebat pada Sabtu malam (4/8). Berdasarkan hasil kajian Tim Jitupasna Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Badung kerugian yang dialami Panti Asuhan tersebut mencapai Rp 1,271,250,000.00.

Pascakebakaran tersebut saat ini sejumlah anak panti asuhan tinggal di bawah tenda yang dibangun BPBD Badung.

Pemkab Badung sendiri tengah mengkaji bantuan untuk pembangunan fisik panti asuhan tersebut. Namun, sambil menunggu bangunan panti direnovasi sejumlah bantuan untuk kebutuhan anak-anak dan penghuni panti terus mengalir.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Badung, I Ketut Murdika, saat dihubungi Selasa (6/8) menyatakan pembangunan fisik panti asuhan pasca terbakar menjadi prioritas pihaknya.

"Untuk bantuan fisik masih dikaji Bidang Rehab Rekon. Ini menjadi diprioritaskan," ujarnya.

Ada sekitar 50 anak yang tinggal di panti asuhan tersebut. Setelah terbakar ada sejumlah anak tinggal di tenda yang dibangun di halaman panti. Dan sebagian besar mengungsi untuk tinggal di rumah pengurus panti asuhan dan rumah warga. Ada juga anak tinggal di rumah keluarga dari anak tersebut. 

"Untuk saat ini kami sudah memberikan sembako, kasur, bantal, selimut, tenda," kata Murdika.

Panti asuhan ini sendiri terbakar saat berlangsungnya acara ulang tahun panti dan menghanguskan sebagian besar bangunan.

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.