Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PASI Bali Kirim 12 Atlet ke Kejurnas

Bali Tribune/ Maria Natalia Londa dikirim Pengprov PASI Bali ke kejurnas
balitribune.co.id | Denpasar - Pengprov Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Bali mengirimkan 12 atlet ke ajang Kejurnas Atletik di Cibinong, yang berlangsung di Stadion Pakansari, Bogor pada 1-7 Agustus mendatang. Mereka yang dipercaya membawa nama Bali itu adalah atlet yang sudah lolos maupun yang kini masih berjuang untuk mendapat tiket PON 2020.
 
Salah satu pelatih tim PASI Bali, I Nyoman Suteja, Senin (22/7) mengatakan, ke-12 atlet itu yakni Maria Natalia Londa, Ayu Agung Kurniayanti, Evi Milantika, Ketut Cita, Nyoman Kerni, Mitayuni, Mardili Ningsih, Ritna, Gede Antara, Ketut Mertayasa, Wayab Astra dan Kadek Sukariata. "Semuanya turun di nomor lompat dan lari saja," ucap Suteja.
 
Kemudian, dari 12 orang itu, 7 diantaranya sudah mengantongi tiket PON 2020 seperti Maria Londa, Evi Milantika, Ketut Cita, Ayu Agung Kurniayanti, Nyoman Kerni dan Gede Antara. Namun tetap diikutsertakan. Satu lagi nama yang sudah lolos namun tak ikut kali ini yakni Dewa Budiasa.
 
"Dari 12 nama itu, diantaranya kan belum tembus limit PON, nah di kejurnas itulah akan dipastikan apakah bisa Bali menambah kuota ke Papua nanti. Target kami minimal meloloskan 10 orang," tegasnya.
 
Untuk syarat lolos ke PON 2020, menurut Suteja yakni berdasarkan limit yang sudah ditentukan oleh PB PASI di setiap nomornya. Selain itu, tidak sembarangan event yang bisa ditetapkan untuk meraih tiket PON tersebut.
 
"Misalnya di nomor lempar lembing ditetapkan minimal 40 meter syarat lolos. Ada atlet yang mampu melempar 40 meter persis, itu sudah lolos. Tapi, jika lemparannya kurang 1 centimeter saja atau 39,99 meter, sudah pasti tidak mendapat tiket. Karena atletik kan olahraga terukur," tegas Suteja.
 
Sebelum PON 2020 digelar, diakuinya ada beberapa event lainnya lagi yang ditetapkan oleh PB PASI sebagai ajang kualifikasi untuk PON itu. Seperti diantaranya Jabar Open, Jateng Open dan Kejurnas Laskar Pelangi Open.(u)
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.