Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasien asal Desa Werdhi Buwana Meninggal, Saat Penguburan Keluarga Gunakan APD Lengkap

Bali Tribune / PEMAKAMAN - Proses pemakaman jenazah positif Covid-19 asal Banjar Sayan Baleran, Desa Werdhi Buwana, Kecamatan Mengwi, Badung, berlangsung sekitar pukul 07.00 wita, Senin (1/6), di setra setempat.

balitribune.co.id | Mangupura - Penguburan dengan memakai standar protokol yang sangat ketat. Petugas dan kerabat yang mengikuti prosesi pemakaman harus memakai pakaian APD lengkap.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr Nyoman Gunarta yang dikonfirmasi, Senin (1/6), juga membenarkan bahwa jenazah asal Desa Werdhi Buwana, Mengwi yang meninggal dalam perawatan di RS Bali Mandara dimakamkan dengan memakai standar Covid-19.

“Dari RS Bali Mandara, jenazah pasien dikirim ke RSUP Sanglah untuk dilakukan penanganan jenazah sesuai standar Covid. Dan pagi ini sudah dikubur,” ujarnya.

Dengan meninggalnya pasien asal Banjar Sayan Baleran, Desa Werdhi Buwana, Kecamatan Mengwi ini pada Minggu (31/5) lalu, maka otomatis menambah daftar pasien meninggal akibat terpapar Covid-19 di Provinsi Bali. Pasien ini sendiri dinyatakan positif Covid-19 sejak tanggal 28 Mei 2020. 

Pasien berjenis kelamin pria berusia 57 tahun tersebut meninggal dunia dalam perawatan di RS Bali Mandara sekitar pukul 20.00 Wita. “Salah satu pasien covid-19 asal Sayan Baleran itu meninggal dunia semalam di RS Bali Mandara,” kata dr Gunarta.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa pasien ini diketahui terpapar Covid-17 dalam screning tahap II yang dilakukan di Banjar Werdhi Buana beberapa waktu lalu. “Dari hasil pemeriksaaan pasien ini mengidap penyakit jantung dan DM (Diabetes Mellitus),” tegasnya.

Almarhum merupakan pasien covid-19 ke 45 di Badung, dari total 53 pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19, berdasarkan data hingga Minggu (31/5/2020). Dari 53 pasien tersebut, 26 dinyatakan sembuh, 26 masih dalam perawatan dan 1 orang meninggal dunia. 

Dengan penambahan 1 pasien meninggal dunia di Badung, total sudah 5 pasien covid-19 yang meninggal dunia di Bali. Terdiri dari 3 WNI dan 2 WNA. 

wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.