Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paslon Perseorangan Minimal Setorkan Dukungan 19.590 KTP

Bali Tribune/ Komisioner KPU Bangli Ketut Suandana


Balitribune.co.id | Bangli - Pasangan calon (paslon) perseorangan yang akan ikut bertarung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli tahun 2024 minimal harus menyetorkan 19.590 KTP. Jumlah tersebut mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu kemarin, jumlah pemilih di Bangli sebanyak 195.894 pemilih.

Komisioner KPU Bangli, Ketut Suandana mengatakan berkaitan dengan pelaksanakaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, mulai mensosialisasikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli tahun 2024. Sesuai dengan UU Pilkada No 10 2016 Pasal 41 Ayat 2 No B dan Surat Dinas KPU RI No 507/PL.02.2-SD/05/2024 yakni jumlah dukungan paling sedikit 10 persen.

Jika mengacu DPT Pemilu terakhir di Bangli ada 195.894 pemilih. Maka itu, pasangan calon perseorangan minimal menyetorkan dukungan 19.590 pemilih dan minimal sebaran di 3 kecamatan. "Dukungan yangdilampirkan berupa foto copy KTP, minimal dukungan 19.590," ungkapny, Minggu (31/3/2024).

Lanjutnya, untuk tahapan penyetoran dukungan diagenda bulan Mei mendatang. Hanya saja pihak KPU masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. "Jika tidak ada perubahan, dukungan mulai disetorkan Mei," ujarnya.

Tahapan berikutnya, akan dilakukan verifikasi langsung sesuai dengan KTP yang disetorkan. Hal ini untuk memastikan valid tidak TKP tersebut serta memang benar pemilik KTP memberikan dukungan. Dalam tahap verifikasi akan di bentuk tim, sehingga pelaksanaan verifikasi bisa dilakukan per kecamatan. "KTP akan dicek satu per satu, jika benar memberikan dukungan akan dibuatkan berita acara," kata Ketut Suandana.

Diakui, sejauh ini belum ada pihak-pihak yang melakukan koordinasi atau komunikasi berkaitan dengan pencalonan perseorangan. Tidak dipungkiri persyaratan untuk calon perseorangan berat. Kurang 1 dukungan maka tidak memenuhi persyaratan. Sementara itu, untuk pencalonan dari partai politik, Ketut Suandana belum banyak berkomentar. Pihaknya masih menunggu arahan dari pusat. Selain itu, belum dilaksanakan penetapan anggota DPRD Bangli terpilih. Jika berkaca darai hasil Pileg kemarin baru PDIP yang bisa mengajukan calon. “Kami masih menunggu arahan pusat terkait juklak juknisnya,” kata Ketut Suandana.

wartawan
SAM
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.