Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Passang Rinpoche Akan Pimpin Ribuan Umat dalam Prosesi Chau Tu dan Yen Kung

YM Passang Rinpoche

BALI TRIBUNE - Ribuan orang akan ikut kegiatan upacara Chau Tu dan Yen Kung di Vihara Satya Dharma, Denpasar pada Sabtu (10/11) mendatang. Chau Tu merupakan upacara pelimpahan jasa, sebagai perwujudan cinta kasih kepada para leluhur, orang tua, dan almarhum keluarga yang sudah meninggal. Hal ini dijelaskan ketua panitia acara yang juga Ketua Flourishing Buddhist Centre (FBC) Bali, Anny Go, di Denpasar, Senin (5/11) didampingi Mahadhamu Bagus Satrya W (Wakil FBC Bali), Kasdi Taman (Ketum Vihara Satya Dharma), Darvin Jimmy Tat (Ketua Pelaksana Harian Vihara Satya Dharma).  Lebih lanjut dikatakan Anny, kegiatan ini digelar oleh FBC bekerja sama dengan Vihara Satya Dharma, Benoa, Denpasar. Chau Tu dan Yen Kung ini akan dimulai pada pukul 18.00 Wita, dan registrasi mulai dibuka antara pukul 14.00 hingga 17.00 Wita. “Target awal kami 1.000 orang peserta. Namun kami perkirakan peserta yang datang melebihi perkiraan, antara dua ribu hingga tiga ribu orang,” ujar Anny. Kegiatan bertajuk “Dhamma Talk, Chau Tu dan Yen Kung” ini dipimpin langsung Yang Mulia Passang Rinpoche. Yang Mulia Passang Rinpoche adalah Guru Besar Agama Buddha yang mempunyai vihara di berbagai negara dan mempunyai banyak sekali murid yang menyertai beliau di mana saja beliau berada. Dalam kegiatan ini, para peserta akan diajak melakukan puja Chau Tu, Yen Kung, dan Pelimpahan Jasa. Puja Chau Tu merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Sutra Sang Buddha sebagai perwujudan cinta kasih dan bakti kepada para leluhur, orang tua, dan keluarga yang sudah meninggal dunia. Ada kemungkinan para leluhur dan orang tua kita yang sudah meninggal terlahir di alam penuh dengan penderitaan, akibat perbuatan masa lampau mereka. Upacara Chau Tu dapat membantu memberikan pelimpahan jasa kebajikan untuk mereka, agar mereka dapat terlahir kembali di alam yang lebih bahagia. Puja Yen Kung (karma masa lalu), merupakan puja untuk mengikis karma buruk bawaan dari kehidupan masa lampau. Dalam ajaran Buddha terdapat kepercayaan reinkarnasi dan samsara (lingkaran kehidupan). Umat Buddha meyakini di kehidupan ampau mungkin saja melakukan kejahatan terhadap makhluk lainnya. Puja Yen Kung merupakan persembahan untuk para “penagih utang” dari mahluk-mahluk yang tidak kelihatan, yang mungkin telah mengikuti kita dalam kehidupan sebelumnya dan juga saat ini. Tindakan kebajikan ini akan memberikan pahala untuk para mahluk tersebut dan untuk diri kita. 

wartawan
Redaksi
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.