Diposting : 22 March 2018 23:27
Release - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendukung upaya penertiban terhadap kendaraan bermotor bekas serta plat luar yang banyak beroperasi di Bali. Demikian disampaikan Gubernur Bali saat menghadiri rapat kerja bersama DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Bali, Selasa (20/3).
Lebih jauh Gubernur menyampaikan bahwasannya saat ini banyak sekali kendaraan dengan Plat luar Bali yang beroperasi di Bali selama berbulan bulan bahkan sampai tahunan, dan keberadaan kendaraan plat luar tersebut tidak memberi konstribusi berupa pajak kendaraan bagi pendapatan Pemprov Bali.
Untuk itu perlu diupayakan sebuah sistem dengan menggandeng pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam menertibkannya. “Banyak kendaraan Plat luar beroperasi di Bali, dan pajaknya tidak masuk ke pendapatan kita. Ini potensi bagi pendapatan kita, untuk itu harus kita data dan daftarkan agar bisa dikenakan pajak. Kita akan kembangkan sistem pemantauan untuk mengaturnya, “tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas Ketut Suwandhi, S.Sos menyampaikan bahwasannya pihaknya pada prisipnya memandang perlu untuk melakukan pencabutan atas Perda yang lama dan segera mempersiapkan payung hukum sehingga ada rambu-rambu serta aturan yang jelas terkait masuknya kendaraan bermotor bekas di Bali.
Dalam Rapat kerja yang dihadiri Anggota DPRD Provinsi Bali, Penjabat Sekda Provinsi Bali serta Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Bali juga dibahas terkait Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.