Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastika Harap, Pusat Beri Kewenangan Bali Urus Dana Desa

Gubernur Pastika saat hadir dalam sosialisasi pengawalan Dana Desa yang dilaksanakan KPK di Denpasar, Selasa (24/5) kemarin.

Denpasar, Bali TribuneAgar penggunaan Dana Desa kedepannya tidak menimbulkan persoalan bagi Bali, selain regulasi diperlukan pelimpahan kewenangan oleh pusat kepada pemerintah provinsi untuk ikut mengatur tata cara pengelolaan dana dimaksud. Dikhawatirkan, dualisme sistem pemerintahan desa di Bali serta besaran alokasi dana dimaksud melahirkan konflik yang signifikan kedepannya. Hal ini disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai menghadiri acara sosialisasi pencegahan korupsi, pengawalan bersama pengelola keuangan dana desa yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi di Denpasar, Selasa (24/5) kemarin. Pastika menekankan bahwa perlu adanya pengaturan sesegera mungkin terkait dengan alokasi dana desa bagi desa-desa di Bali. “Kemana dana desa itu akan diberikan perlu ada pengaturan, memang sejauh ini tidak ada konflik yang signifikan, tetapi suatu hari bisa saja itu terjadi, antara desa dinas dan desa pakraman, antara salah satu desa pakraman denngan desa pakraman lainnya,”tegasnya.. Menurutnya, seiring berkembangan dan fluktuasi nilai-nilai benda secara ekonomis, kecenderungan pola pikir masyarakat mengalami perubahan. “Prinsip menyama braya bisa berubah menjadi kompetitor, predator ini bisa terjadi,itulah sebabnya perlu pengaturan segera,”ucapnya.Mantan Kapolda Bali itu berharap ada pengecualian regulasi (aturan) terkait Dana Desa yang kita ketahui secara teknis diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. "Ini yang selalu kita harapkan pemerintah pusat mau mendengarkan kita, supaya kita berunding, tapi pak dirjen bilang,kita akan diundang lagi bersama kementerian dalam negeri," sebut Pastika. Untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan khususnya bagi masyarakat di Bali, Pastika mengharapkan pemerintah pusat segera tanggap dengan membuat ketentuan khusus atas persoalan dimaksud. "Ya minimal kita ngatur itu, kita yang kasi tau ini lo desa harusnya dapatnya sekian, desa ini sekian, jangan diatur semuanya dari pusat. Itu salah satunya yang sedang kita perjuangkan, tolong kasi kita kesempatan untuk merekomendasi desa yang kurang mampu, memang ada hitung-hitungannya, tetapi hitung-hitungan itu tidak memikirkan beban desa serta kondisi desa yang sesungguhnya,"pintanya. Sementara itu Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengakui, pengawalan serta pengawasan alokasi dana desa telah dilakukan sejak tahun 2015 silam. Iapun tidak menampik adanya potensi korupsi yang disebabkan oleh sistem atau aturan yang melandasi pengelolaan dana dimaksud."Dalam perencanaan misalnya itu juga masih lemah, itu yang akan kita benahi bersama-sama kementerian desa, kemudian dengan Kemendagri terkait regulasi pengawasannya,"kata Marwata sembari menyebutkan standarisasi pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan salah satunya. Terkait adanya kekhawatiran, pengelolaan dana desa ini berdampak pada timbulnya persoalan hukum secara massal, Marwata mengatakan, mengatasi permsalahan itu pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait di daerah."Apabila ada penyimpangan langsung ditindak maka akan menimbulkan ketakutan oleh para kepala desa, dan ketika itu terjadi maka otomatis pembangunan di desa terganggu dan bisa jadi terhenti. Untuk itu, KPK mengutamakan koordinasi ketika penyimpangan itu lebih mengarah ke kesalahan adminiatratif. Terkecuali, penyimpangan yang signifikan seperti dana desa diambil semua baru itu kita tindak tegas,"kilahnya. Guna efektivitas penggunaan dana desa terwujud, Marwata menyatakan pihaknya berupaya untuk menarik partisipasi masyarakat baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan hingga pelestariannya."Sepanjang penggunaan dana desa itu sudah disosialisasikan, direncanakan dengan baik, dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, kepala desa tidak mempunyai keuntungan pribadi saya bilang jalan terus,"tegasnya.

Untuk Bali, dilihat dari penyerapan dan juga pelaksanaannya  Marwata menilai realisasi Dana Desa sudah berjalan dengan baik. "Yang menjadi persoalan adalah,ada desa yang sudah mandiri mendapatkan tambahan itu, seharusnya desa yang sudah mandiri tidak usah dapat dan dananya bisa dialokasikan ke daerah yang lebih miskin sehingga memberikan stimulus yang lebih kuat lagi,"pungkasnya.

wartawan
Edy Hermayasa
Category

Bupati Adi Arnawa Paparkan Strategi dan Capaian Target Pembangunan, Dukung Pariwisata, Infrastruktur Fokus Utama

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan strategi dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Badung, pada Rapat Koordinasi Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di ruang pertemuan Kertha Sabha, Denpasar, Senin (8/6/2026). Rakor diikuti Bupati/Walikota se-Bali serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan "Desa Cantik" 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6/2026). Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.