Diposting : 25 May 2016 16:34
Edy Hermayasa - Bali Tribune
Denpasar, Bali Tribune
Agar penggunaan Dana Desa kedepannya tidak menimbulkan persoalan bagi Bali, selain regulasi diperlukan pelimpahan kewenangan oleh pusat kepada pemerintah provinsi untuk ikut mengatur tata cara pengelolaan dana dimaksud. Dikhawatirkan, dualisme sistem pemerintahan desa di Bali serta besaran alokasi dana dimaksud melahirkan konflik yang signifikan kedepannya.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai menghadiri acara sosialisasi pencegahan korupsi, pengawalan bersama pengelola keuangan dana desa yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi di Denpasar, Selasa (24/5) kemarin.
Pastika menekankan bahwa perlu adanya pengaturan sesegera mungkin terkait dengan alokasi dana desa bagi desa-desa di Bali. “Kemana dana desa itu akan diberikan perlu ada pengaturan, memang sejauh ini tidak ada konflik yang signifikan, tetapi suatu hari bisa saja itu terjadi, antara desa dinas dan desa pakraman, antara salah satu desa pakraman denngan desa pakraman lainnya,”tegasnya..
Menurutnya, seiring berkembangan dan fluktuasi nilai-nilai benda secara ekonomis, kecenderungan pola pikir masyarakat mengalami perubahan. “Prinsip menyama braya bisa berubah menjadi kompetitor, predator ini bisa terjadi,itulah sebabnya perlu pengaturan segera,”ucapnya.
Mantan Kapolda Bali itu berharap ada pengecualian regulasi (aturan) terkait Dana Desa yang kita ketahui secara teknis diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. "Ini yang selalu kita harapkan pemerintah pusat mau mendengarkan kita, supaya kita berunding, tapi pak dirjen bilang,kita akan diundang lagi bersama kementerian dalam negeri," sebut Pastika.
Untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan khususnya bagi masyarakat di Bali, Pastika mengharapkan pemerintah pusat segera tanggap dengan membuat ketentuan khusus atas persoalan dimaksud. "Ya minimal kita ngatur itu, kita yang kasi tau ini lo desa harusnya dapatnya sekian, desa ini sekian, jangan diatur semuanya dari pusat. Itu salah satunya yang sedang kita perjuangkan, tolong kasi kita kesempatan untuk merekomendasi desa yang kurang mampu, memang ada hitung-hitungannya, tetapi hitung-hitungan itu tidak memikirkan beban desa serta kondisi desa yang sesungguhnya,"pintanya.
Sementara itu Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengakui, pengawalan serta pengawasan alokasi dana desa telah dilakukan sejak tahun 2015 silam. Iapun tidak menampik adanya potensi korupsi yang disebabkan oleh sistem atau aturan yang melandasi pengelolaan dana dimaksud.
"Dalam perencanaan misalnya itu juga masih lemah, itu yang akan kita benahi bersama-sama kementerian desa, kemudian dengan Kemendagri terkait regulasi pengawasannya,"kata Marwata sembari menyebutkan standarisasi pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan salah satunya.
Terkait adanya kekhawatiran, pengelolaan dana desa ini berdampak pada timbulnya persoalan hukum secara massal, Marwata mengatakan, mengatasi permsalahan itu pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait di daerah."Apabila ada penyimpangan langsung ditindak maka akan menimbulkan ketakutan oleh para kepala desa, dan ketika itu terjadi maka otomatis pembangunan di desa terganggu dan bisa jadi terhenti. Untuk itu, KPK mengutamakan koordinasi ketika penyimpangan itu lebih mengarah ke kesalahan adminiatratif. Terkecuali, penyimpangan yang signifikan seperti dana desa diambil semua baru itu kita tindak tegas,"kilahnya.
Guna efektivitas penggunaan dana desa terwujud, Marwata menyatakan pihaknya berupaya untuk menarik partisipasi masyarakat baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan hingga pelestariannya."Sepanjang penggunaan dana desa itu sudah disosialisasikan, direncanakan dengan baik, dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, kepala desa tidak mempunyai keuntungan pribadi saya bilang jalan terus,"tegasnya.
Untuk Bali, dilihat dari penyerapan dan juga pelaksanaannya Marwata menilai realisasi Dana Desa sudah berjalan dengan baik. "Yang menjadi persoalan adalah,ada desa yang sudah mandiri mendapatkan tambahan itu, seharusnya desa yang sudah mandiri tidak usah dapat dan dananya bisa dialokasikan ke daerah yang lebih miskin sehingga memberikan stimulus yang lebih kuat lagi,"pungkasnya.