Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastika Usulkan Sanksi Adat Bagi Pengemis

gubernur
ilustrasi

Denpasar, Bali

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mengusulkan pemberian sanksi adat bagi penduduk dari Desa Muntigunung, Kabupaten Karangasem, supaya tidak terus membiasakan kegiatan mengemis ke daerah perkotaan.

“Kalau ada yang masih jadi pengemis, biar ‘nggak diterima ketika kembali ke desa. Saya akan bicara dengan Ketua MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman), mungkin ‘nggak sanksi itu?” kata Pastika dalam Rapat Evaluasi Semester I/2016 di Denpasar, Rabu (27/7).

Menurut dia, untuk menyelesaikan persoalan pengemis dari Desa Muntigunung, sudah waktunya dilakukan pemaksaan supaya mereka tidak menjadi gelandangan dan pengemis (gepeng) lagi. “Desanya juga nggak miskin-miskin amat. Saya sudah beberapa kali ke sana, sesungguhnya mereka bisa,” ucapnya.

Pastika menduga masyarakat desa tersebut masih suka menggepeng hingga saat ini karena daya tarik dari pendapatan yang bisa diperoleh hingga Rp300 ribu per hari dari kegiatan mengemis. Bahkan dirinya pernah melihat mereka itu setelah mengemis kemudian makan di Restoran Padang.

“Saya minta agar ada tindakan yang lebih tegas dan payung hukumnya dibuat. Jangan orang belum apa-apa sudah mengaitkan dengan pelanggaran HAM,” ucapnya. Pihaknya mendorong, bisa desa adat ataupun desa dinas yang membuat aturan terkait larangan bagi warga untuk menggelandang dan mengemis.

“Kami harapkan dari desa itu ada rasa malu kalau warga kerjanya cuman itu,” ucapnya. Pastika memandang harus ada upaya komprehensif untuk menuntaskan persoalan pengemis, bahkan kalau memungkinkan bisa dibuatkan perda yang isinya memberikan denda yang besar bagi warga yang mengemis.

Di sisi lain, dia juga mengajak peran perguruan tinggi, khususnya Universitas Udayana yang tengah melakukan kuliah kerja nyata agar ikut mencari data warga miskin.”Kalau sudah dapat datanya agar segera dilaporkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bali, jangan menunggu hingga waktu KKN selesai,” ucapnya.

Pihaknya melihat banyak data warga miskin yang tidak dilaporkan oleh kepala desa dengan dasar alasan politis karena warga tersebut tidak memilih kepala desa bersangkutan saat pemilihan.

wartawan
redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.