Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Wabup Kasta Monitoring Data Penerima

Bali Tribune / MONITORING - Wabup Made Kasta lakukan monitoring data penerima bantuan

balitribune.co.id |Klungkung - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta bersama Plt. Kepala Dinas Sosial yang juga Asisten Bidang Administrasi Umum I Wayan Sumarta melakukan monitoring kegiatan pendataan warga penerima bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, disejumlah kantor Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Klungkung Daratan, Jumat (8/5)lalu.

Wabup Made Kasta,  Sabtu (9/5) membenarkan Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya permasalahan dalam pendataan warga, sehingga  bantuan bisa-benar benar tepat sasaran yakni warga yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). 

Desa yang menjadi sampel dalam monitoring ini diantaranya Kantor Perbekel Paksebali Kecamatan Dawan, Kantor Lurah Semarapura Kauh dan Kantor Perbekel Desa Banjarangkan Kecamatan Banjarangkan. Kehadiran Wabup Kasta disambut para Perbekel, Lurah, Kepala Lingkungan dan staf administrasi Desa setempat. 

Dalam amanatnya Wabup Kasta meminta prajuru adat dan Dinas yang melakukan pendataan, supaya menyelaraskan data sehingga tidak ada data penerima yang tumpang tindih. Petugas pendataan juga diingatkan untuk menggunakan pedoman masing masing dalam menentukan calon penerima bantuan sehingga tidak menyimpang dari ketentuan. Hasil pendataan dari adat dan Dinas selanjutnya dimusyawarahkan untuk menentukan hasil akhir. Selanjutnya data penerima supaya ditempel di papan pengumuman kantor Desa/kelurahan, sebagai wujud tranparasi data kepada warga masyarakat. 

Sementara itu Plt Kadis Sosial Wayan Sumarta menambahkan bantuan pemerintah pusat seperti PKH, Bantuan Sembako Pangan (BSP) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) serta bantuan pemerintah daerah berupa jaring pengaman sosial BST, untuk direkonsiliasi dengan penerima bantuan BLT DD dari Kemendes serta bantuan BKK provinsi untuk desa adat.

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.