Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri asal Banyuwangi Diganjar 13 Tahun Bui

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Sepasang suami istri yang kompak menjadi kurir Narkotika jenis sabu dan extacy divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (9/1). Mereka adalah Moch. Eko Wahyudi (23), dan Paramita Anjarwati (31). 
 
Putusan terhadap Pasutri asal Banyuwangi tersebut diberikan oleh majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa berserta hakim anggota I Wayan Kawisada dan IGN Putra Atmaja.
 
Vonis itu lebih ringan dari tunntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Hakim Kimiarsa. 
 
Pasutri yang tinggal di sebuah kamar kos yang beralamat Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan ini, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Merespon putusan ini, Eko dan Paramita dengan berat berat hati menerima putusan yang dialamatkan kepadanya. "Tadi suaminya (Eko) masih tidak terima istrinya dihukum sama seperti dia. Karena dia bilang istrinya tidak tahu apa-apa soal ini. Tapi karena mereka sudah capek ikut sidang yah terpaksa menerima," kata Ni Putu Nathalia Dewi dari
Yayasan LBH Cakra Eka Sudarsana, selaku penasehat hukum terdakwa.  Sedangkan Jaksa Oka masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menyikapi putusan tersebut. 
 
Asal tahu saja, pihak Sat Narkoba Polresta Denpasar mendapat aduan dari masyarakat terkait peredaran Narkotika yang melibatkan Eko. 
Eko kemudian dijadikan sebagai terget operasi. 
 
Lalu, pada Selasa (18/6) tengah malam pukul 00.10 Wita aparat melakukan pengrebekan di kamar kosnya di kamar kos di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan. 
 
Saat itu, Paramita menyerahkan 4 paket plastik berisi esktasi sehingga ikut diamakan. 
 
Saat diinterogasi, terdakwa Eko mengaku dirinya yang berperan mengambil tempelan atas perintah seseorang berinisial A (saat ini masih tahap penyelidikan).
 
"Terdakwa I (Eko) juga mengaku bahwa dirinya pernah menerima upah saat mengambil tempelan sabu dan inek pada Kamis 13 Juni 2019 di Jalan Sunset Road sebesar Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tragedi di Pelabuhan Gilimanuk, Pedagang Tewas Terjepit Tronton 

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas bongkar muat di Dermaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berujung tragedi, Kamis (21/5/2026) dini hari. Seorang pedagang asongan perempuan, Yanti alias SYT (33), tewas mengenaskan setelah terjepit truk tronton boks yang sedang melakukan manuver parkir di dalam lambung KMP Tunu Pratama Jaya 5888.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Parkir, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memberikan  teguran, kali ini tilang elektronik diberlakukan kepada pelanggar parkir di wilayah Ubud. Tindakan ini diambil Jajaran Polsek Ubud bersama tim gabungan dalam  upaya penertiban parkir untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Cek Langsung Ruas Jalan Penginyahan-Munti Desa dan Bantas-Br. Dukuh

balitribune.co.id I Amlapura - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam membangun infrastruktur yang berkualitas kembali ditunjukkan secara nyata. Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan jalan, Rabu (20/5/2026), guna memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.