Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri Asal Jakarta Jadi Kurir Narkoba

Bali Tribune/ Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka kepada awak media.



balitribune.co.id | Denpasar - Pasangan suami istri (pasutri) asal Jakarta, Rommy (25) - Putri (21) diringkus anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

 
Pasangan yang baru tiga tahun menikah ini diringkus di tempat kos mereka di seputaran Jalan Juwet Sari Denpasar Selatan, Jumat (1/10/2021) pukul 21.30 Wita. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 28 plastik klip sabu dengan berat bersih 42,46 gram.
 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka setelah polisi mendapat informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tempat tinggal mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan Putri dan Rommy.

"Peran mereka sebagai pengedar. Dari keterangan mereka, aksi ini dilakukan baru tiga bulan setelah terbelit ekonomi karena tergiur dengan upah yang didapat," ungkapnya.
 
Kepada petugas mereka mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari seseorang bernama Roy dan saat mengedarkan mereka mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. Pasutri itu sebelumnya bekerja di tempat cuci mobil, karena desakan ekonomi dan tergiur dengan upah kurir sabu mereka lalu memutuskan menjadi kurir.
 

"Karena tidak ada pekerjaan lain  mungkin ada yang menawarkan dan dilihat gampang, ya akhirnya ikut. Mereka beralih profesi setelah tiga bulan terakhir mengedarkan narkoba. Untuk kasus ini masih didalami," ujar Jansen.

Mereka diancam Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dan terancam penjara 5 tahun hingga 20 tahun.
 
Selama satu bulan terakhir, 36 kasus narkoba dengan 51 tersangka yang berhasil diungkap. Sementara barang bukti yang berhasil disita, ganja seberat 1.181 gram atau lebih dari satu kilogram, sabu-sabu seberat 175,6 gram, extacy sebanyak 211 butir dengan berat 86,56 gram dan tembakau sintetis seberat 4,62 gram. "Ada enam kasus yang lumayan besar yang berhasil kita ungkap. Dimana dari kasus besar ini sebanyak 8 tersangka," tutur mantan Wakapolres Badung ini.
 
Dari 51 tersangka, 13 orang merupakan bandar atau kurir dari berbagai jaringan narkoba dan 38 orang merupakan pemakai atau penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan ini tidak ditemukan adanya residivis, mengenai pemasok barang haram, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan.
 

"Ada yang bagian dari sindikat menjadi kurir atau pengendar dan ada juga karena faktor ekonomi, seperti Putri ini dan suami mereka melakukan karena faktor ekonomi," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.