Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Patroli Gabungan terkait Perayaan Malam Takbiran

Bali Tribune/ PATROLI - Bupati Suwirta pimpin patroli perayaan malam Takbiran.
Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta pimpin patroli perayaan malam Takbiran didampingi Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, dan Komandan Kodim 1610/Klungkung Letkol Czi Paulus Joni Simbolon, S.E, M.Tr, (Han) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung Putu Suarta, ke beberapa kampung dan masjid di Kecamatan Klungkung, Sabtu, (23/5) malam.
 
Kegiatan Patroli Gabungan ini diadakan dalam menindaklanjuti pelaksanaan imbauan MUI Provinsi Bali mengenai Perayaan Idul Fitri di tengah pandemic Covid-19. Adapun kampung yang dikunjungi antara lain Kampung Lebah, Kampung Gelgel, dan Kampung Jawa. Dalam rute patroli juga melewati Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Lepang dan Desa Takmung.
 
Bupati Suwirta seusai kegiatan menyampaikan bahwa dalam patroli gabungan ini, dirinya mengapresiasi koordinasi yang dilakukan oleh masyarakat muslim dan para tokoh agama di masing-masing kampung maupun di masing-masing masjid yang sudah menjalankan himbauan dari pemerintah terkait Pemutusan penyebaran Covid-19 maupun dari MUI Provinsi terkait Perayaan Idul Fitri di tengah pandemic Covid-19. “Terimakasih kepada masyarakat Klungkung yang beragama muslim karena sudah menjalankan himbauan pemerintah dan himbauan dari MUI Provinsi Bali,” ujar Bupati Suwirta.
 
Bupati Suwirta juga berpesan agar masyarakat Klungkung tertib dalam melaksanakan protokol Kesehatan pandemi Covid-19 (Social distancing dan phisycal Distancing) dan mentaati himbauan dalam menggunakan masker serta himbauan lainnya dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
 
Di sepanjang perjalanan ketika mengunjungi masjid dan kampung, Bupati Suwirta dan rombongan menyempatkan melakukan dialog dengan para masyarakat muslim. Serta mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.