Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Patung Pintu Masuk Pura Jagatnatha Dirusak Saat Nyepi

Bali Tribune/Salah satu patung yang dirusak
balitribune.co.id | Denpasar -  Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1942 dirusak oleh ulah tangan-tangan jahil. Betapa tidak. Aksi pengrusakan ini terjadi di sejumlah tempat di wilayah Denpasar Timur saat berlangsungnya hari raya Nyepi, Rabu (25/3). 
 
Tercatat patung di pintu masuk Pura Jagatnatha, yaitu satu buah Patung Dewi rusak pada bagian muka, dua buah Patung Rerencang kanan dan kiri rusak di bagian tangan putus keduanya. 
 
Selain itu, satu unit telephone umum di depan SMPN 1 Denpasar Jalan Surapati, satu buah baliho foto pecalang milik Banjar Bun dalam keadaan robek dan satu unit Pos Polisi lalulintas di TL Surapati - Melati juga dirusak dengan memecahkan kaca .Diduga kuat, pelaku pengrusakan ini orangnya sama karena lokasinya berdekatan.
 
Seorang Pecalang Banjar Abasan Denpasar, Kadek Riana (43) mengatakan, pada pukul 07.30 Wita saat melakukan patroli gabungan dalam penyepian menuju ke Pura Jagatnha dengan berjalan kaki, ditemukan gagang telephon umum dalam keadaan berserakan di trotoar yang berada depan pintu masuk SMP 1 Denpasar. 
 
Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Pura Jagatnatha dan sampai di lokasi, ia melihat satu Patung Dewi dan dua Patung Rerencangan dalam keadaan rusak. "Saya kemudian memberitahukan kepada rekan rekan pecalang lainnya untuk merapat ke TKP dan juga mencari petugas jaga di Pura Jagatnatha bernama I Gusti Lanang Rai Sira memberitahu bahwa patung di depan pintu masuk Pura Jagatnatha dirusak," tuturnya.
 
Selain patung yang dirusak pelaku, telekomonikasi dan satu buah baliho foto pecalang Banjar Bun dirusak dekat dengan TKP Pura Jagatnatha sebelah utara. Pos Polisi Lalulintas yang berada di TL Surapati - Melati dalam keadaan rusak karena kaca pecah. 
 
Selanjutnya Kamis (26/3) pukul 09.00 Wita, Kadek Riana bersama Bhabin dan Babinsa datang ke Mapolsek Dentim untuk melaporkan kejadian itu guna proses penyelidikan lebih lanjut.
 
 Dalam laporan tersebut, warga Jalan Letda. Made Putra Gang I Nomor 1 Denpasar ini juga membawa barang bukti dua buah potongan tangan patung, satu unit gagang telphone umum dan satu buah sarung golok. "Polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan melalukan olah TKP," jelasnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.