Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

Galian C
Bali Tribune /GALIAN C - Salah satu aktivitas galian C di Buleleng.

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan, saat ini baru dua perusahaan yang mengantongi izin penambangan di lokasi Galian C wilayah Kecamatan Seririt. Beberapa perusahaan juga disebut tengah mengajukan izin untuk bisa beroperasi dilokasi Galian C.

Terkait RTRW, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, menjelaskan dalam RTRW Kabupaten Buleleng, wilayah pertambangan batuan memiliki potensi yang tersebar di empat kecamatan.

"Untuk wilayah pertambangan dalam RTRW Buleleng, kawasan pertambangan batuan yang memiliki potensi berada di Kecamatan Seririt, Gerokgak, Tejakula, dan Kubutambahan," jelasnya, Selasa (8/9/2026).

Dalam dokumen RTRW dan mengacu pada Pasal 88 Ayat 15, Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara wilayah yang memiliki potensi pertambangan batuan meliputi Desa Banjarasem, Desa Ume Anyar, Desa Pangkung Paruk, Desa Lokapaksa di Kecamatan Seririt. Desa Patas dan Desa Musi di Kecamatan Gerokgak  dan Desa Pacung dan Desa Julah di Kecamatan Tejakula serta Desa Tamblang di Kecamatan Kubutambahan.

Namun, Dharma menegaskan masuknya suatu wilayah dalam kawasan pertambangan pada RTRW tidak serta-merta memberikan izin bagi pelaku usaha untuk melakukan aktivitas penambangan. Diperlukan sejumlah persyaratan untuk dapat melakukan aktivitas dilokasi Galian C. Memiliki dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bukan merupakan surat izin untuk melakukan penambangan. WIUP menjadi wilayah yang nantinya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

"Jadi harus dibedakan antara wilayah pertambangan, WIUP dan izin usaha pertambangan. Adanya wilayah yang masuk dalam RTRW bukan berarti otomatis bisa dilakukan penambangan," imbuhnya.

Ditambahkan, IUP baru dapat diberikan setelah pemohon memenuhi berbagai persyaratan, antara lain administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Proses perizinannya juga melibatkan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi sesuai tahapan yang berlaku.

Untuk WIUP, permohonan dilakukan melalui Kementerian ESDM. Sementara pengajuan IUP dilakukan melalui sistem OSS RBA, dengan proses perizinan melalui ESDM Provinsi dan DPMPTSP Provinsi.

“Adapun izin lingkungan menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi, sedangkan validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Menurut Dharma,  ketentuan dalam RTRW juga memberikan sejumlah syarat terhadap kegiatan pertambangan. Penambangan wajib menerapkan teknik yang ramah lingkungan, mempertimbangkan kondisi geologi dan geohidrologi, serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan pengamanan tanah atas untuk rehabilitasi lahan bekas tambang serta memiliki izin lingkungan dan izin usaha pertambangan.

Sebaliknya, terdapat sejumlah aktivitas yang secara tegas tidak diperbolehkan. Di antaranya pertambangan pada lokasi rawan longsor yang dapat merusak sarana permukiman maupun jaringan prasarana, penambangan batuan di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air, pertambangan pada kawasan pertanian tanaman pangan yang masih produktif, serta kegiatan penambangan di luar deliniasi kawasan yang telah ditetapkan.

Karena itu, Dharma meminta masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan terlebih dahulu kesesuaian lokasi dan seluruh persyaratan perizinannya.

"Jangan hanya melihat lokasinya masuk kawasan pertambangan. Tetap harus mengikuti seluruh proses dan memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan," tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

50 Bhikkhu Internasional Mulai Thudong dari Buleleng Menuju Borobudur

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 50 bhikkhu atau bhante dari berbagai negara memulai perjalanan spiritual Indonesia Walk for Peace 2026 atau thudong dari kawasan Vihara Brahmavihara Arama, Banjar, Buleleng, Sabtu (9/5/2026) pagi. Perjalanan sejauh kurang lebih 666 kilometer ini dilakukan menuju Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, dalam rangka mengikuti perayaan Waisak 2570 Buddhist Era.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lansia Hilang di Batukaru Ditemukan Meninggal di Kedalaman 100 Meter

balitribune.co.id I Tabanan - Keberadaan I Made Dibia, lansia usia 84 tahun dari Banjar Sigaran, Desa Jegu, Kecamatan Penebel yang sempat dilaporkan hilang saat mendaki Gunung Batukaru akhirnya ditemukan pada Sabtu (9/5/2026).

Lansia tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di jurang dengan kedalaman sekitar seratus meter. Jenazahnya sebenarnya sudah ditemukan pada Sabtu (9/5/2026) siang, sekitar pukul 14.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Walk For Peace 2026: Simbol Toleransi dan Harmoni Bali

balitribune.o.id I Singaraja - Sebanyak 50 Bhikkhu dari berbagai negara di Asia Tenggara resmi memulai perjalanan suci lintas provinsi bertajuk Indonesia Walk For Peace 2026. Aksi jalan kaki ini dimulai dari Brahma Vihara Arama, Singaraja, Buleleng, Sabtu (9/5/2026), menuju Candi Borobudur, Magelang, untuk menyambut Hari Suci Waisak pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Okupansi Rendah, Subsidi Bus Trans Metro Dewata Dievaluasi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar tengah melakukan evaluasi mendalam terkait kelanjutan anggaran operasional Bus Trans Metro Dewata (TMD). Langkah ini diambil menyusul masih rendahnya tingkat keterisian penumpang (load factor) yang hanya berkisar antara 30 hingga 40 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.