Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PB Perkemi Tetap Helat Pra-PON Sesuai Jadwal

Bali Tribune/ Yudi Siswantoro dan Nyoman Suwarjoni Astawa (kanan)
balitribune.co.id | Denpasar - Pengurus Besar Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PB Perkemi) tetap akan menghajat Pra-PON sesuai jadwal meski gelaran PON XX/2020 Papua ada kemungkinan diundur hingga tahun 2022.
 
Ketua Majelis Guru PB Perkemi, Yudi Siswantoro ditemui di sela-sela pelaksanaan Gashuku Nasional Wilayah Tengah (Gasnaswilteng) di Denpasar, mengatakan, hasil rakernas beberapa waktu lalu, Pra-PON untuk cabor kempo akan dilaksanakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada November 2019.
 
“PON XX mau diundur atau dimajukan tidak akan mempengaruhi jadwal Pra-PON kempo yang sudah kami tetapkan. Kalau terpengaruh, maka akan berantakan semua. Jadi, apa yang telah direncanakan akan kami laksanakan,” tutur Yudi Siswantoro, Minggu (18/8).
 
Seperti diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe yang juga Ketua PB PON XX, hari Senin (19/8) menghadap Presiden Joko Widodo dan meminta agar pelaksanaan PON XX yang sedianya Oktober 2019 diundur tahun 2022.
 
Alasan Enembe menunda PON XX karena menyangkut peralatan pertandingan dan pembangunan infrastruktur lainnya, yang ternyata harus dibangun dari nol. Untuk PON saja, kata Enembe, diperlukan dana Rp 4 triliun.
 
Yudi Siswantoro mengatakan, seluruh provinsi sudah mempersiapkan diri sebaik mungkin menghadapi Pra-PON, termasuk cabang olahraga kempo. Karena itu, PB Perkemi berharap adanya kendala yang muncul mengenai PON XX/2020 hendaknya dicarikan solusi sehingga tidak sampai menunda gelarannya.
 
 Kalaupun nantinya diundur hingga tahun 2022, Yudi Siswantoro mengatakan PB Perkemi mesti membuat event, bahkan berskala internasional supaya para kenshi masing-masing daerah yang dipersiapkan ke PON bisa diturunkan di event tersebut.
 
“Kalau nanti PON XX diundur menjadi tahun 2022, PB Perkemi akan gelar kejuaraan dunia di Indonesia dengan mengundang berbagai Negara.  Banyak provinsi di Indonesia yang siap jadi tuan rumah event tersebut,” ucapnya.
 
Yudi mengakui jika nantinya PON diundur, maka hasil Pra-PON 2019 jika digunakan pada PON tahun 2022, mungkin sebagian sudah tidak bisa berlaga karena faktor usia dan kondisi fisik. Misalnya, berat badannya sudah tidak sesuai lagi dengan kelas yang diikuti saat Pra-PON.
 
“Kalau itu kondisinya, mungkin juga Pra-PON digelar ulang dekat-dekat PON 2022 karena ada pautan usia ini termasuk juga perubahan berat badan akan berubah,” demikian Yudi Siswantoro.(u)
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.