Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PB TI Berang Berita Hoax - Pasca Pertemuan dengan Komisi IV DPRD Bali

AA Lan Ananda
AA Lan Ananda

BALI TRIBUNE - Ketua Umum Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Bali AA. Lan Ananda mengatakan, Ketua Harian Pengurus Besar (PB) TI, Zulkifli Tanjung telah berkoordinasi dengan dirinya tentang hasil pertemuan antara anggota Komisi IV DPRD Bali dengan PB TI. Zulkifli Tanjung juga sangat berang setelah menerima berita dari salah satu media online yang tidak sesuai fakta pada pertemuan tersebut.

Menurut Lan, Ketua Harian PB TI melarang pengacara, pelatih, atlet dan wartawan untuk mengikuti pertemuan antara PB TI dengan anggota komisi IV DPRD Bali dari awal sampai akhir pertemuan,  sehingga bagaimana mungkin ada sebuah berita yang seolah-olah PB TI menyatakan rasa malu terhadap sikap Pengprov TI Bali.

''Saya sejak awal telah berkoordinasi dengan PB TI soal skorsing dan persoalan TI Kota Denpasar, karena itu saya meyakini berita tersebut hanyalah akal-akalan dari pihak mereka yang terkena skorsing,'' tegas Lan Ananda, kemarin.

Lan juga menambahkan, Ketua Harian PB TI juga menyampaikan kepada dirinya bahwa dia  sempat marah karena ada pengacara yang mengancam akan mengatakan kepada wartawan bahwa  PB TI akan mencabut skorsing, yang mana hal tersebut melanggar AD/ART.

''Saya dapat informasi, pertemuan di PB TI akan dibuatkan notulen yang dikirimkan ke DPRD Provinsi Bali dan Pengprov TI Bali sebagai wujud koordinasi antara PB TI dan Pengprov TI Bali,'' ungkap Lan seraya menambahkan, PB TI juga tegas menyatakan dukungannya kepada Pengprov TI Bali setelah membaca berita hoax yang tidak benar di media online.

Di sisi lain, Lan juga menegaskan, hanya akal-akalan dari mereka yang ingin mencari popularitas melalui taekwondo. Bahkan, atlet yang disebut-sebut berprestasi yakni Mira Adelia, tidak pernah menjadi penghuni Pelatda Bali sebagai syarat untuk mewakili Bali di kancah nasional sehingga Mira Adelia bukan merupakan atlet yang berprestasi dari kacamata Pengprov TI Bali maupun KONI.

 

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.