Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PBSI Bali Ambilalih Tuan Rumah Kejurprov

Made Darmiasa

BALI TRIBUNE - Pengkab Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bangli tidak bersedia menjadi tuan rumah gelaran Kejurprov Bulutangkis Bali karena sesuatu alasan. Karena itu ajang ini langsung diambilalih Pengprov PBSI Bali, dan diputuskan dihajat di Denpasar, awal Desember mendatang. “Awalnya kejurprov digelar di Bangli, namun karena sesuatu dan lain hal, Bangli tidak bersedia sehingga kami tarik event itu dengan tuan rumah PBSI Bali dan digelar di Denpasar,” ujar Sekum PBSI Bali, I Made Darmiasa, Minggu (18/11). Sejatinya, kata dia, PBSI Bangli sebelumnya sudah ditunjuk dalam Rakerprov di Tabanan tahun 2017 lalu untuk menjadi tuan rumah itu. Karena GOR untuk menghelat pertandingan tidak memungkinkan disana, terpaksa digelar di Denpasar. Selain soal kendala GOR, begitu juga fasilitas untuk menginap atlet juga tidak ada. Terutama mereka yang dari jauh seperti Buleleng atau Jembrana. Soal GOR yang telah ditentukan pengprov itu, yakni GOR Anugerah yang berada di wilayah Denpasar Utara. Lalu, kenapa tak dihelat di Tabanan yang notabene tuan rumah Porprov Bali 2019 mendatang sekaligus menjajal venue? “Tabanan kan sudah menjadi tuan rumah kejurprov tahun 2017 lalu dengan menggunakan GOR Dewarra yang nantinya menjadi venue Porprov Bali 2019. Dan kami rasa, itu sudah layak. Nah, kejurprov kan biasanya disebar ke wilayah di Bali, tapi setelah Bangli ditunjuk itu, ternyata belum siap," tegasnya. Di luar hal itu, Darmiasa menjelaskan jika muara dari kejurprov ini nantinya akan menuju kejurnas. Hanya saja, kapan dan dimana event nasional itu belum didapatkan infonya. "Soal kategori dan nomor pertandingannya belum kami pastikan. Biasanya jika tahun genap atau tiap dua tahun sekali seperti sekarang, sistemnya menggunakan sistem Sudirman," imbuhnya. Sistem yang dimaksud itu yakni mempertandingkan nomor tunggal putra, tunggal putri, ganda putra, ganda putri dan ganda campuran.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.