Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDIP NTT Ingatkan Pemerintah Ancaman Kelaparan

Bali Tribune/ Ketua Fraksi PDIP NTT Yunus Takandewa
balitribune.co.id | Kupang - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan pemerintah terkait adanya ancaman kelaparan yang diperkirakan akan melanda sejumlah wilayah di provinsi berbasis kepulauan ini pada tahun 2020.
 
"Informasi curah hujan dari BMKG, pengamatan para pakar, dan juga kondisi yang terpantau langsung di lapangan, telah meyakinkan bahwa ancaman kelaparan sudah di depan mata dan ini tidak bisa biarkan," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Yunus Takandewa, di Kupang, Minggu.
 
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keluhan para petani di sejumlah daerah di NTT yang mengatakan bahwa curah hujan tahun ini sangat kurang sehingga tidak bisa bercocok tanam. Bahkan, ada petani yang sudah menanam pun tidak bisa tumbuh dengan baik karena minim curah hujan.
 
"Sebagai Ketua Komisi V, kami bersama anggota juga melakukan pemantauan langsung di lapangan, dan fakta lapangan telah meyakinkan kami bahwa ancaman kelaparan itu ada di depan mata," kata Yunus Takandewa.
 
Karena itu, dia juga meminta pemerintah untuk mengaktifkan posko layanan di semua tingkatan, karena cuaca ekstrem dan curah hujan tidak menentu.
 
"Pemerintah harus mulai menggerakkan posko bencana, untuk melakukan monitoring, pencatatan kejadian, kemungkinan dampak dan solusi penanganannya," katanya menambahkan.
 
Langkah ini penting dilakukan, agar pemerintah dapat menyiapkan skenario penanganan secara cepat dan tepat sejak awal.
 
"Artinya, tidak menunggu sampai ada rakyat yang merintih karena kelaparan, baru pemerintah bergerak mencari solusi penanganan," kata mantan Wakil Ketua DPRD NTT ini pula. 
wartawan
Hans Itta
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.