Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pecah Kongsi, Pengusaha Kuliner Lapor Polisi

Bali Tribune / Kuasa Hukum I Ketut Tangkas, Wirasanjaya SH, MH alias Congsan dari Kantor Hukum Global Trust.
balitribune.co.id | SingarajaModus operandi membangkrutkan perusahaan diduga menjadi penyebab usaha kuliner yang digeluti I Ketut Tangkas (53), warga Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng kolaps. Ia merugi ratusan juta rupiah dan berbuntut pecah kongsi dengan dua koleganya pengusaha asing. Ironisnya,30 persen saham yang ia miliki terancam lenyap setelah laporan keuangan perusahaan diduga direkayasa. Karena tidak terima, Ketut Tangkas kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng atas dugaan tindak kejahatan korporasi.
 
Dalam laporannya, Ketut Tangkas menyebut telah terjadi dugaan kejahatan korporasi melibatkan dua koleganya berwarga Negara asing (WNA) yakni Geert Jan I De Meyer (52) asal Belgia dan Jeroen Antonius Maria Franken  (55) asal Belanda. Keduanya dituding melakukan rekayasa keuangan yang menyebabkan ia terlempar dari pemegang saham di perusahaan berbendera PT. Culinary Cooking Experiences (PMA). Diperusahaan itu, Tangkas sebagai direktur dan Geert Jan I De Meyer sebagai direktut utama, sedangkan Jeroen sebagai Komisaris.
 
Tangkas mengaku sebelum bergabung dengan PT. Culinary Cooking Experiences (PMA) ia adalah pemilik Restaurant Le Jaenzan yang berlokasi di jalan Raya Kalibukbuk Lovina. Saat dilakukan kongsi, dua WNA tersebut merupakan pemegang saham mayoritas dan Tangkas memegang saham minoritas sebesar 30 persen dengan total Rp 750 juta dari modal dasar perusahaan sebesar Rp 10 miliar. Bisnis yang dijalankan berupa restauran yang dikenal dengan sebutan Restaurant 10Th Table. 
 
Kata Tangkas pada tanggal 30 April 2021 ada agenda RUPS yang bertempat Restaurant 10 Th Table dimana saat RUPS telah dilaporkan oleh Komisaris melalui pengacaranya. Pada 31 Desember 2019 perusahaan dianggap merugi dengan nilai kerugian sebesar Rp 839 juta lebih dalam tempo 7 bulan. Lanjut 31 Desember 2020 kerugian bertambah menjadi Rp 841 juta lebih dan kemudian Tangkas dipecat sebagai Direktur.
Anehnya, Tangkas mengaku diberikan alternatif jika ingin mempertahankan saham sebesar 30 persen dengan menyetor tunai sebear Rp 500 juta.
 
”Sejak pertengahan tahun 2020 saya sudah melihat etikat tidak baik dari 2 orang WNA ini yang sekaligus sebagai pemegang saham mayoritas dengan memanfaatkan dan menggunakan fasilitas Restaurant 10Th Table seperti milik mereka berdua. Saat itu walapun saya menjabat sebagai Direktur saya tetap bekerja sebagai Kepala Dapur/Chef di restaurant 10 Th Table,” jelas Tangkas.
 
Atas laporan perusahaan itu, Tangkas menolak karena dianggap penuh rekayasa terutama laporan keuangan yang tidak ditandatangi oleh organ perusahaan yang bertanggunjawab. Keanehan lain menurut Tangkas, konsultan pajak yang ditunjuk saat RUPS tidak dapat menunjukkan legal standing, tidak menyerahkan dokumen yang diminta oleh kuasa hukum kami hingga saat ini.
 
”Para terlapor telah memakai dan meyerahkan Rekening Koran PT. Culinary Cooking Experiences  Bank Mandiri yang menurut saya patut diduga telah dibuat dan direkayasa oleh terlapor karena terdapat kesalahan pencatatan Saldo pada kop Rekening Koran dengan catatan Saldo pada akhir rekening Koran,” jelasnya.
 
Dikonfirmasi atas laporan Ketut Tangkas terhadap dua koleganya warga Negara asing yang diduga melakukan kejahatan korporasi, Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan. Bahkan atas laporan itu, menurut Iptu Sumarjaya, kepada pelapor telah diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPPHP).
 
“SPPHP nya sudah disampaikan kepada pihak pengadu/pelapor,” tandasnya.
 
Sementara Kuasa Hukum Tangkas, Wirasanjaya alias Congsan dari Kantor Hukum Global Trust membenarkan kliennya telah melaporkan dugaan kejahatan korporasi. Dua rekanan Tangkas merupakan WNA telah dilaporkan ke Polres Buleleng, yakni  Geert Jan I De Meyer asal Belgia dan Jeroen Antonius Maria Franken asal Belanda.
 
“Kami laporkan karena patut diduga telah terjadi tindak pidana korporasi, penggelapan dalam jabatan. Diantaranya mengunakan rekening koran yang patut diduga telah direkayasa. Adanya penarikan uang perusahaan yang berasal dari setoran modal perusahaan dari terlapor tanpa hak yang masuk rekening pribadi pelapor,” jelas Congsan, Selasa (01/12).
 
Selain itu, Congsan menyebut, patut diduga, terlapor telah menggunakan rekening Koran Bank Mandiri Mobile yang isinya seolah-olah asli yang dilampirkan dalam RUPS tanggal 30 April 2021.
 
”Kami meragukan kebenaran rekeing Koran itu atas adanya saldo yang tertera pada kop rekening Koran berbeda dengan saldo akhir,” terangnya.
 
Congsan juga menyebut telah menerima SPPHP dari penyidik. Anehnya menurut Congsan, pelapor diminta untuk melengkapi dokumen pendukung atas laporannya. Padahal dokumen yang diminta sudah tercantum pada akta pendirian perusahaan No 1/21 Mei 2019 dan perubahan terhadap aset melalui RUPS dengan Akta no.3/24 Juni 2019.
 
“Jika mau serius menangani kasus ini, semua bukti dokumen sudah tercantum pada kedua akta perusahaan tersebut dan semua sudah diserahkan ke meja penyidik. Karena itu kami berharap klien kami segera mendapat keadilan atas adanya dugaan mafia investasi ini,” tandas Congsan.
wartawan
CHA
Category

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.