Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pecah Kongsi, Pengusaha Kuliner Lapor Polisi

Bali Tribune / Kuasa Hukum I Ketut Tangkas, Wirasanjaya SH, MH alias Congsan dari Kantor Hukum Global Trust.
balitribune.co.id | SingarajaModus operandi membangkrutkan perusahaan diduga menjadi penyebab usaha kuliner yang digeluti I Ketut Tangkas (53), warga Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng kolaps. Ia merugi ratusan juta rupiah dan berbuntut pecah kongsi dengan dua koleganya pengusaha asing. Ironisnya,30 persen saham yang ia miliki terancam lenyap setelah laporan keuangan perusahaan diduga direkayasa. Karena tidak terima, Ketut Tangkas kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng atas dugaan tindak kejahatan korporasi.
 
Dalam laporannya, Ketut Tangkas menyebut telah terjadi dugaan kejahatan korporasi melibatkan dua koleganya berwarga Negara asing (WNA) yakni Geert Jan I De Meyer (52) asal Belgia dan Jeroen Antonius Maria Franken  (55) asal Belanda. Keduanya dituding melakukan rekayasa keuangan yang menyebabkan ia terlempar dari pemegang saham di perusahaan berbendera PT. Culinary Cooking Experiences (PMA). Diperusahaan itu, Tangkas sebagai direktur dan Geert Jan I De Meyer sebagai direktut utama, sedangkan Jeroen sebagai Komisaris.
 
Tangkas mengaku sebelum bergabung dengan PT. Culinary Cooking Experiences (PMA) ia adalah pemilik Restaurant Le Jaenzan yang berlokasi di jalan Raya Kalibukbuk Lovina. Saat dilakukan kongsi, dua WNA tersebut merupakan pemegang saham mayoritas dan Tangkas memegang saham minoritas sebesar 30 persen dengan total Rp 750 juta dari modal dasar perusahaan sebesar Rp 10 miliar. Bisnis yang dijalankan berupa restauran yang dikenal dengan sebutan Restaurant 10Th Table. 
 
Kata Tangkas pada tanggal 30 April 2021 ada agenda RUPS yang bertempat Restaurant 10 Th Table dimana saat RUPS telah dilaporkan oleh Komisaris melalui pengacaranya. Pada 31 Desember 2019 perusahaan dianggap merugi dengan nilai kerugian sebesar Rp 839 juta lebih dalam tempo 7 bulan. Lanjut 31 Desember 2020 kerugian bertambah menjadi Rp 841 juta lebih dan kemudian Tangkas dipecat sebagai Direktur.
Anehnya, Tangkas mengaku diberikan alternatif jika ingin mempertahankan saham sebesar 30 persen dengan menyetor tunai sebear Rp 500 juta.
 
”Sejak pertengahan tahun 2020 saya sudah melihat etikat tidak baik dari 2 orang WNA ini yang sekaligus sebagai pemegang saham mayoritas dengan memanfaatkan dan menggunakan fasilitas Restaurant 10Th Table seperti milik mereka berdua. Saat itu walapun saya menjabat sebagai Direktur saya tetap bekerja sebagai Kepala Dapur/Chef di restaurant 10 Th Table,” jelas Tangkas.
 
Atas laporan perusahaan itu, Tangkas menolak karena dianggap penuh rekayasa terutama laporan keuangan yang tidak ditandatangi oleh organ perusahaan yang bertanggunjawab. Keanehan lain menurut Tangkas, konsultan pajak yang ditunjuk saat RUPS tidak dapat menunjukkan legal standing, tidak menyerahkan dokumen yang diminta oleh kuasa hukum kami hingga saat ini.
 
”Para terlapor telah memakai dan meyerahkan Rekening Koran PT. Culinary Cooking Experiences  Bank Mandiri yang menurut saya patut diduga telah dibuat dan direkayasa oleh terlapor karena terdapat kesalahan pencatatan Saldo pada kop Rekening Koran dengan catatan Saldo pada akhir rekening Koran,” jelasnya.
 
Dikonfirmasi atas laporan Ketut Tangkas terhadap dua koleganya warga Negara asing yang diduga melakukan kejahatan korporasi, Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan. Bahkan atas laporan itu, menurut Iptu Sumarjaya, kepada pelapor telah diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPPHP).
 
“SPPHP nya sudah disampaikan kepada pihak pengadu/pelapor,” tandasnya.
 
Sementara Kuasa Hukum Tangkas, Wirasanjaya alias Congsan dari Kantor Hukum Global Trust membenarkan kliennya telah melaporkan dugaan kejahatan korporasi. Dua rekanan Tangkas merupakan WNA telah dilaporkan ke Polres Buleleng, yakni  Geert Jan I De Meyer asal Belgia dan Jeroen Antonius Maria Franken asal Belanda.
 
“Kami laporkan karena patut diduga telah terjadi tindak pidana korporasi, penggelapan dalam jabatan. Diantaranya mengunakan rekening koran yang patut diduga telah direkayasa. Adanya penarikan uang perusahaan yang berasal dari setoran modal perusahaan dari terlapor tanpa hak yang masuk rekening pribadi pelapor,” jelas Congsan, Selasa (01/12).
 
Selain itu, Congsan menyebut, patut diduga, terlapor telah menggunakan rekening Koran Bank Mandiri Mobile yang isinya seolah-olah asli yang dilampirkan dalam RUPS tanggal 30 April 2021.
 
”Kami meragukan kebenaran rekeing Koran itu atas adanya saldo yang tertera pada kop rekening Koran berbeda dengan saldo akhir,” terangnya.
 
Congsan juga menyebut telah menerima SPPHP dari penyidik. Anehnya menurut Congsan, pelapor diminta untuk melengkapi dokumen pendukung atas laporannya. Padahal dokumen yang diminta sudah tercantum pada akta pendirian perusahaan No 1/21 Mei 2019 dan perubahan terhadap aset melalui RUPS dengan Akta no.3/24 Juni 2019.
 
“Jika mau serius menangani kasus ini, semua bukti dokumen sudah tercantum pada kedua akta perusahaan tersebut dan semua sudah diserahkan ke meja penyidik. Karena itu kami berharap klien kami segera mendapat keadilan atas adanya dugaan mafia investasi ini,” tandas Congsan.
wartawan
CHA
Category

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Tergiur Tawaran Kerja di Australia, 5 WN Bangladesh Disekap di Desa Pemuteran

balitribune.co.id I Singaraja - Nasib nahas dialami lima warga negara Bangladesh yang awalnya tergiur tawaran bekerja di Australia. Bukannya diberangkatkan, mereka justru diduga menjadi korban penyekapan di sebuah villa di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.