Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Senggol Mulai Bongkar Lapak

pedagang
BONGKAR - Pedagang senggol di pinggir Lapangan Kapten Muditha mulai bongkar lapak.

Bangli, Bali Tribune

Menjelang batas akhir berjualan di pinggir Lapangan Kapten Muditha yang jatuh hari ini, para pedagang senggol mulai membongkar lapak jualannya. Walaupun para pedagang mengaku siap pindah namun mereka mengeleluhkan  masih kotornya tempat   berjualan di los  terminal loka crana.

Pantauan Bali Tribune, tampak beberapa pedagang sibuk membongkat lapak yang ditempatinya selama kurang lebih tiga tahun itu. Tidak hanya membongkar lapak, beberapa pedagang  sibuk memperbaiki gerobok jualanya. “Lama tidak jalan, roda  gerobak kempos dan mulai karatan,” ujar pedagang, Ibu Jro Fitri.

Kata pedagang yang menjual makan khas Bali ini, untuk membongkar lapaknya membutuhkan waktu hampir satu hari. Dengan telah pindah ini tidak otomatis pedagang bisa langsung berjulan di los terminal, pasalnya  kondisi los masih kotor dan perlu dibersihkan. “Kondisinya masih kotor, sarang laba-laba edisan sini , perlu waktu untuk membersihkan,” ujarnya, Minggu (29/5).

Sekertaris perkumpulan pedagang senggol Bangli, I Wayan Dompu, menegaskan pada intinya semua pedagng senggol siap pindah sesuai dengan batas waktu yang telah dikeluarkan pemerintah. Namun demikian dia mengaku pedagang tidak bisa langsung berjulan ditempat yang baru, karena kondisi tempat yang masih kotor. ”Nanti pedagang sendiri yang akan membersihkan, mungkin hari selasa pedagang baru bisa berjulan,” sebutnya.

Terkait rencana pemindahan itu, Dompu juga mempertanyakan apakah nantinya pedagang di luar pedagang senggol diberikan berjulan di pinggir Lapangan Kapten Mudita, kalau memang diberikan maka tidak menutup kemungkinan pedagang senggol akan meminta keadilan. “Kalau masih ada pedagang diberikan toleransi berjulan di pinggir lapangan, maka kami juga akan minta hak yang sama, kalau memang mau ditertibkan maka pinggir lapangan harus steril dari pedagang “ tegas Dompu.

Kadisperindag I Nengah Sudibya saat dikonfirmasi terkait ancaman pedagang senggol, mengatakan sudah jelas pedagang dilarang berjulan diatas trotoar dan  ruas jalan di seputaran Lapangan Kapten Muditha harus steril pedagang. “Jika ada pedagang yang masih nekat berjualan pasti akan kita tertibkan,”  ujarnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.