Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegadaian Denpasar Fasilitasi Layanan Mudik Gratis ke Jawa Timur

Bali Tribune / MUDIK - PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar memfasilitasi layanan mudik gratis bagi masyarakat di Provinsi Bali yang ingin mudik ke Jember, Malang, dan Surabaya di Provinsi Jawa Timur

balitribune.co.id | DenpasarPT Pegadaian Kanwil VII Denpasar memfasilitasi layanan mudik gratis bagi masyarakat di Provinsi Bali yang ingin mudik ke Jember, Malang, dan Surabaya di Provinsi Jawa Timur untuk merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pimpinan Wilayah PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Supriyanto di Denpasar, Selasa (18/4), mengatakan mudik gratis ini wujud BUMN hadir membantu masyarakat yang ingin mudik dan berkumpul bersama keluarga saat Lebaran.

Layanan mudik dan pengobatan gratis dari Pegadaian Kanwil VII Denpasar diberikan bagi ratusan masyarakat yang hendak mudik, meninggalkan Bali menuju ke tiga kota di Jawa Timur, yaitu Jember, Malang, dan Surabaya serta telah diberangkatkan mulai Senin (17/4).

Ia menjelaskan fasilitas mudik gratis yang diberikan Pegadaian Denpasar ini juga sebagai tindak lanjut pelaksanaan undang-undang sebagaimana diamanatkan bahwa BUMN harus mengeluarkan sebagian laba untuk keperluan tanggung jawab sosial lingkungan.

"Program tanggung jawab sosial lingkungan kali ini dalam bentuk memberikan fasilitas mudik bareng secara gratis. Pada tahun ini, PT Pegadaian memiliki 4.086 outlet di Indonesia. Sebanyak 425 ada di Kanwil Denpasar yang meliputi wilayah kerja Bali, NTB serta NTT," ujarnya.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa usai melepas peserta mudik menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksana mudik bersama dari program BUMN di PT Pegadaian Wilayah Denpasar. 

"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Denpasar yang akan melaksanakan kegiatan mudik ke daerah asal untuk bersilaturahmi bersama keluarga," ujarnya.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri kepada para pemudik dan berharap pelaksanaan mudik ini dapat berjalan dengan lancar serta semua peserta selamat sampai tujuan.

"Harapannya, dengan program mudik gratis BUMN 2023, perjalanan mudik masyarakat menjadi aman, nyaman dan penuh berkah," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa mudik bersama ini upaya menekan kecelakaan lalu lintas dialami para pemudik. 

wartawan
ANT
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.