Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegadaian Kanwil Denpasar Bantu Rehabilitasi Psikososial Dua Keluarga

Bali Tribune / BANTUAN REHABILITASI - Penyerahan bantuan rehabilitasi psikososial dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar yang difasilitasi LPSK.

balitribune.co.id | DenpasarPT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar memberikan bantuan rehabilitasi psikososial kepada dua keluarga korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diterima oleh ibu korban NKW (45th) dan NPE (29th). Bantuan tersebut diberikan secara langsung oleh Pemimpin Wilayah Nuril Islamiah kepada keluarga korban, Selasa (8/6).

“Bantuan ini bentuk kepedulian kami, yang merupakan kesempatan berbagi dan saling membantu,” tuturnya, seraya menambahkan, setidaknya bantuan ini bisa membantu ekonomi keluarga dan kepada LPSK yang telah memfasilitasi, Nuril menyampaikan terima kasih.

Adapun total bantuan sebesar Rp. 20.950.000,- (dua puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada masing-masing keluarga korban berupa pemulihan modal usaha untuk membuka kedai kopi rumahan serta canangsari dan nasi kuning rumahan.

Seperti diketahui, salah seorang ibu korban  sebelumnya merupakan  pemilik kedai makanan dan minuman ringan, namun usahanya terhenti karena kesibukan selama proses pelaporan perkara yang menimpa anaknya.

Setali tiga uang, salah satu ibu korban yang lain juga merupakan penjual canangsari dan nasi kuning terhenti sementara aktivitasnya karena kasus yang menimpa salah seorang anaknya.

Kepala Bagian Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Purwaningsih mengatakan, hal ini merupakan bentuk kepedulian dari Pegadaian sebagai BUMN yang menjalankan CSR nya kepada masyarakat secara langsung.

Sedangkan Kepala Departemen Bisnis Support, Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan kondisi ekonomi yang dihadapi oleh keluarga korban agar dapat memulihkan dari segi ekonomi keluarga.

Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc., Psi dan Antonius PS Wibowo, S.H., MH selaku Wakil Ketua LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan, pihaknya bersama Polresta Denpasar tengah bekerja sama dalam mengawal dan menyelesaikan kasus yang menimpa keluarga korban.

“Pegadaian hadir melalui bantuan rehabilitasi psikososial dalam hal bantuan ekonomi diharapkan dapat mengembalikan kemampuan ekonomi keluarga yang tengah terhenti sementara,” sebut  Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc., Psi.

wartawan
ARW
Category

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.