Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegadaian Serahkan Lima Unit Tempat Sampah Wujud Peduli Kebersihan

Bali Tribune / TEMPAT SAMPAH - Penyerahan tempat sampah dari PT Pegadaian kepada pengelola Pasar Lokitasari.

balitribune.co.id | Denpasar - Bentuk kepedulian Kantor Wilayah Pegadaian Regional VII Denpasar, dalam menjaga bersihnya lingkungan, bertempat di Sekretariat Pasar Lokitasari, Senin (30/11) di Denpasar menyerahkan lima unit tempat sampah. Sumbangan tempat sampah  diserahkan langsung oleh Kepala Bagian Kemitraan Pegadaian, Purwaningsih sebagai bagian dari bisnis support dan diterima Kepala Unit Pasar Lokitasari, Ketut Gede Ariawan. 

Dalam kesempatan ini selain menyampaikan terima kasih, Gede Ariawan  juga berujar, sumbangan tempat sampah ini bagian dari perhatian PT Pegadaian dalam menunjang kebersihan yang ada dilingkungan Lokitasari. 

“Nanti tempat sampah ini akan kita tempatkan di beberapa titik,” tuturnya menjelaskan, apalagi kalau malam hari banyak pedagang di sekitar Lokitasari jelas akan sangat membantu. 

Gede Ariawan mengungkapkan, bantuan ini sebetulnya respon positif dari Pimpinan Pegadaian, Nuril Islamiah yang kebetulan  rumah dinasnya berseberangan dengan Pasar Lokitasari.

“Dari perbincangan itu lantas Pak Nuril berjanji akan menyumbangkan beberapa tempat sampah untuk menunjang keamanan, kenyamanan pasar dan sekitarnya,” sebutnya.

Lantas ia juga menyampaikan, kunjungan pembeli ke Lokitasari mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.

“Sekarang ini rata-rata hanya 250 orang yang berkunjung dibandingkan dengan hari-hari normal sebelum pandemi Covid-19, yang jumlahnya bisa tiga kalinya,” pungkas Gede Ariawan.

wartawan
Arief Wibisono
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.