Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegadaian Undi Ribuan Hadiah, Program Kemilau Emas Pegadaian

Pemimpin Wilayah VII Denpasar, Hermawan Aries Andi ( kanan) bersama Walikota Kupang, Jonas Salean (paling kiri) dan pemenang hadiah mobil Honda Mobilio Gusti Ayu Sri Astuti dan pemenang Umroh, Mina’ah di Lippo Plaza Kupang.

BALI TRIBUNE - PT Pegadaian (Persero) kembali menggelar Program Kemilau Emas yang akan mengundi 12 mobil, 550 motor, dan 2.250 gram tabungan emas sebagai apresiasi kepada nasabah pengguna produk Pegadaian, serta 12 paket ibadah umroh, 92 sepeda motor, dan 250 gram tabungan emas kepada nasabah Pegadaian Syariah.

Pengundian secara serentak telah dilaksanakan di hadapan Notaris, Dinas Sosial dan Kepolisian pada tanggal 18 Juli 2017 di Jakarta. Acara penyerahan hadiah dilaksanakan tanggal 22 dan 23 Juli 2017 di 12 kota di Indonesia.p

Direktur Produk PT Pegadaian (Persero) Harianto Widodo menyatakan bahwa pengundian hadiah ini merupakan apresiasi perusahaan terhadap loyalitas para nasabah dalam memanfaatkan produk-produk Pegadaian untuk mensolusi kebutuhan keuangan mereka.

“Mulai tahun ini kami menyiapkan 1.284 sepeda motor yang diundi dalam 2 kali. Jadi masing-masing kantor cabang mendapatkankan alokasi satu buah sepeda motor. Untuk tingkat kantor wilayah kami memberikan hadiah pertama berupa mobil untuk nasabah cabang konvensional dan paket ibadah umroh untuk nasabah Pegadaian Syariah. Selain itu kami juga mengundi 5 kilogram hadiah tabungan emas”.

Lebih lanjut Harianto menyatakan bahwa dengan pemberian hadiah ini dapat mendorong penambahan nasabah baru serta membuat nasabah lama tetap loyal. Para nasabah Pegadaian konvensional yang berhak mengikuti undian adalah pengguna produk Gadai (KCA dan KRASIDA) serta Pembiayaan Usaha Mikro (KREASI). Sedangkan nasabah Pegadaian Syariah yang berhak mengikuti undian adalah pengguna produk Gadai Syariah (RAHN), Pembiayaan Usaha Mikro Syariah (ARRUM), Pembiayaan Porsi Haji (ARRUM HAJI), Pembiayaan Investasi Emas (MULIA dan EMASKU), serta Pembiayaan Kendaraan Bermotor (AMANAH).

Sementara itu Pemimpin Wilayah VII PT Pegadaiaan (Persero) Denpasar Hermawan Aries Andi menyerahkan Hadiah Kemilau Emas  periode I  dengan disaksikan oleh Walikota Kupang Bapak Jonas Salean,  bertempat di Area Kupang (Lippo Plasa Kupang) dengan bintang tamu Andmesh,  berupa 1 unit mobil Honda mobilio, 1 paket umroh dan 64 hadiah sepeda motor  serta 97 hadiah berupa tabungan emas seberat masing-masing 2,5 gram yang terdiri dari 91 hadiah untuk gadai konvensional dan 6 hadiah untuk Gadai Syariah untuk nasabah yang tersebar diwilayah Kanwil VII Denpasar  meliputi  Wilayah Bali, NTB & NTT.

Untuk memperoleh kesempatan mendapatkan hadiah I berupa mobil atau ibadah umroh, nasabah dipersyaratkan minimal mempunyai 10 poin atau setara dengan transaksi sebesar Rp.10 juta. Sedangkan hadiah II dan III masing-masing minimal 5 poin atau setara transaksi Rp.5 juta dan 1 poin atau setara transaksi Rp.1 juta.

Untuk penyerahan hadiah, sesuai tempat di Kantor wilayah, khusus pada tanggal 22 Juli 2017, Masing masing di Medan tempat Mall Hermes Place Medan dengan bintang tamunya Adera Ega.

Kanwil PekPekanu di Mall SKA Pekanbaru, bintang tamu Virgoun. Kemudian Kanwil Palembang di Jambi Town Square bintang tamunya Naga Lyla Band.

Kemudian untuk Kanwil Balikpapan di Mall Samarinda bintang tamunya Husein Idol. Kanwil Manado di Manado Town Square, bintang tamunya Tia AFI.

Kanwil Denpasar Lippo Plasa Kupang bintang tamunya Andmesh. Serta Kanwil Jakarta I bertempat di Mall Sumarecon Bekasi menghadirka Raisa.

Di Kanwil Jakarta II bertempat Teras Kota Tangerang bintang tamunya Virzha. Untuk Penyerahan hadiah di Bandung Electronic Center akan hadir Cakra Khan. Kanwil Semarang bertempat di Rita Mall Purwokerto akan dimeriahkan oleh Anji.

Sedangkan penyerahan hadiah pada 23 Juli 2017 ada di Kanwil Makassar tempatnya Mall Panakkukang Makassar menghadirkan Aty DA1. Selanjutnya Kanwil Surabaya Taman Blambangan Banyuwangidengan bintang tamu Danang D’Academy.

wartawan
redaksi
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.