Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegawai Salon Pakai Narkoba untuk Lupakan Mantan

Bali Tribune/MANTAN – Tersangka Ni Nengah Sunerti (kanan), mengaku pakai narkoba untuk melupakan mantan.
Balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pegawai salon, Ni Nengah Sunerti (27) ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Badung di Jalan Raya Padang Luwih Desa Dalung, Kuta Utara, (2/9) pukul 23.45 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,75 gram netto. 
 
Menariknya, tersangka mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan kenangan terhadap mantan pacarnya. Sedangkan sang mantan pacarnya itu mendekam di penjara setelah  ditangkap beberapa bulan lalu oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Bali karena kasus yang sama.
 
Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga di Mapolres Badung, Rabu (2/10) menjelaskan, tersangka ditangkap saat mengambil tempelan sabu di Jalan Raya Padang Luwih, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, tepatnya di sebelah kanan ATM Bukopin. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan kiri tersangka polisi menemukan 2 buah pipet. Di dalamnya masing-masing berisi plastik klip. Di dalam plastik tersebut berisi narkoba jenis sabu. 
 
Atas temuan itu kemudian polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan ke kos tempat tinggalnya di Banjar Anyar, Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Di tempat tinggalnya itu, polisi menemukan sebuah rangkaian alat hisap sabu, satu potong pipet ujungnya lancip dan satu buah pipa kaca di atas kasur. 
 
"Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," ungkapnya.
 
Saat dilakukan pemeriksaan, eks karyawan salon ini mengaku terpaksa menggunakan narkoba untuk menghilangkan kenangan dengan mantan pacarnya. Tersangka ini menggunakan sabu sejak Januari 2019. Tersangka mengaku menggunakan narkoba setelah lima bulan ditinggal pacaranya yang telah mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan. 
 
"Setelah ditelusuri, ternyata pacar tersangka ini telah ditangkap anggota Polda Bali pada September 2018 karena kasus narkoba. Niatnya ingin melupakan mantan, malah jadi ikut mantan di penjara," ujar Kompol Sindar Sinaga. 
 
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling kurang Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(u) 
wartawan
Redaksi
Category

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pasar Murah AGP 2025 Berlanjut di Bali Bersama Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) melanjutkan pelaksanaan Pasar Murah AGP 2025, bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons potensi tekanan inflasi pangan sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga. Di Bali, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi AGP Bali bersama Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dalam sinergi unit usaha di bawah Artha Graha Network.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.